Delapan Pejabat dan Eks Pejabat Pertamina Resmi Diserahkan ke Jaksa Penuntut, Dugaan Korupsi Minyak Mentah Mengemuka

Jakarta, | SalamWaras.com — Langkah hukum dalam pengusutan mega perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) memasuki babak baru.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan tanggung jawab delapan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11).

Bacaan Lainnya

Perkara yang menyeret jajaran elite Pertamina dan pihak swasta ini terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.

Kedelapan tersangka yang diserahkan yakni:

  1. AS, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.
  2. DS, pensiunan pegawai BUMN, eks VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain.
  3. HW, mantan SVP Integrated Supply Chain periode 2018–2020.
  4. TN, Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia, mantan SVP Integrated Supply Chain 2017–2018.
  5. IP, Direktur PT Petro Energi Nusantara sekaligus Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
  6. AN, mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (2023–2025) serta eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2021–2025).
  7. MHN, Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019–2021) dan Senior Manager PT Trafigura Management Service (setelah 2021).
  8. HBY, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014).

Para tersangka diduga kuat melakukan praktik korupsi dalam pengelolaan minyak mentah yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan pembuktian, kedelapan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 hingga 24 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor T-7.

Tim Penuntut Umum kini tengah menyiapkan surat dakwaan dan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyerahan Tahap II ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus-kasus besar yang menyangkut hajat energi nasional.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel, khususnya di sektor strategis seperti energi dan migas,” ujar Anang.

Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi korporasi pelat merah dan sektor strategis lainnya agar tata kelola bisnis dijalankan secara bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *