Proyek Rp51 Miliar Diaspal Saat Hujan, Jalan Pasar Talo–Kembang Mumpo Jadi Simbol Pengkhianatan terhadap Amanat Pembangunan!

Seluma – Bengkulu | SalamWaras
Di tengah derasnya hujan yang mengguyur Kecamatan Talo, Jumat, 17 Oktober 2025, sebuah pemandangan ironis terekam jelas: pekerjaan pengaspalan jalan senilai Rp51 miliar tetap dijalankan tanpa peduli cuaca dan standar mutu.

Proyek rekonstruksi ruas jalan Pasar Talo–Pering Baru–Kembang Mumpo, yang dikerjakan oleh PT Roda Tekindo Purajaya, kini menjadi sorotan publik dan simbol lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Proyek ini bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025, dengan nomor kontrak 602.1/14.101/VIB.IV-DPU-TR/2025 dan masa pelaksanaan 169 hari kalender sejak 30 Juni 2025. Nilainya tidak kecil — mencapai Rp51.685.618.804,48 — uang rakyat yang seharusnya melahirkan jalan berkualitas, bukan aspal setengah matang di bawah guyuran hujan.

Aspal Dingin, Warga Panas

Seorang warga Ilir Talo, inisial ZA, yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, menyampaikan kekecewaan mendalam.

“Kami lihat sendiri, waktu hujan deras mereka tetap ngaspal. Aspalnya dibawa dari jauh, sudah dingin dan basah. Kalau begini, pasti cepat rusak. Kami cuma rakyat kecil, tapi tahu mana kerja asal-asalan,” ujarnya lirih kepada tim SalamWaras diseluma

Video amatir warga memperlihatkan pekerja dan alat berat tetap beroperasi di tengah curah hujan tinggi. Air menggenang di permukaan jalan, sementara aspal hitam menempel di tanah basah — sebuah pelanggaran fatal terhadap standar teknis Bina Marga.

Langgar Aturan, Abaikan Nurani

Padahal, Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2) dengan tegas melarang pekerjaan pengaspalan dilakukan dalam kondisi hujan atau permukaan jalan basah.

Air akan menghambat daya lekat aspal terhadap agregat, menyebabkan kerusakan dini dan umur jalan tak lebih dari beberapa bulan.

Bila terbukti, maka praktik ini bukan hanya pelanggaran teknis, tapi juga pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas publik. Dalam konteks hukum, tindakan demikian dapat masuk kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena menyalahgunakan kewenangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Lebih jauh, Pasal 90 dan 91 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa, pengawas, dan pengguna jasa (dinas terkait) bila terjadi pelanggaran mutu dan keselamatan konstruksi.

Kontraktor Bungkam, Dinas Tak Tanggap

Tim Media SalamWaras telah mencoba mengonfirmasi pihak PT Roda Tekindo Purajaya, namun nomor kontak di papan proyek tak lagi aktif. Sementara Dinas PUPR Provinsi Bengkulu hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.

Kebisuan ini menimbulkan tanda tanya besar:
Apakah pengawasan fiktif telah menjadi budaya dalam proyek-proyek bersumber dari uang rakyat?
Dan mengapa proyek bernilai puluhan miliar bisa berjalan tanpa kepedulian terhadap mutu dan integritas publik?

Pembangunan Bukan Sekadar Angka

Pembangunan bukan tentang berapa banyak uang digelontorkan, tapi seberapa jujur dan beradab cara uang itu dikelola. Ketika hujan lebat turun, aspal tetap digelar, dan pengawasan diam seribu bahasa — di situlah nurani pembangunan terkubur dalam lumpur.

Presiden Prabowo Subianto pernah berpesan tegas:

“Jangan menipu rakyat. Gunakan uang negara dengan amanah dan tanggung jawab.”

Tapi amanat itu tampaknya terhempas di antara genangan air dan proyek jalan yang dikebut tanpa malu.

Warga Menuntut Audit dan Tanggung Jawab

Warga berharap Inspektorat, Kejati Bengkulu, dan BPKP segera turun tangan mengaudit pekerjaan ini. Tak hanya kualitas fisik, tapi juga sistem pengawasan, proses lelang, hingga laporan progress pekerjaan yang berpotensi direkayasa.

“Jangan tunggu rusak dulu baru ribut. Kami ingin jalan yang kuat, bukan janji yang licin seperti aspal saat hujan,” pungkas ZA, penuh kecewa namun tetap waras.

SalamWarasNegeriku

Pembangunan tanpa nurani adalah jalan menuju kehancuran. Dan setiap tetes hujan yang jatuh di atas aspal palsu, adalah air mata rakyat yang dikhianati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *