Proyek Sapi Setengah Miliar, Hasilnya Cuma Tujuh Ekor? Warga Pekalongan Desak Aparat Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa

Pekalongan, Salam Waras — Semerbak aroma ketidakberesan kembali tercium dari balik pagar desa. Selasa 28 Oktober 2025.

Di Desa Pesanggrahan, Kabupaten Pekalongan, warga mendadak gelisah setelah menemukan kejanggalan besar dalam program pengadaan sapi yang menelan anggaran sekitar Rp500 juta dari dana desa.

Bacaan Lainnya

Proyek yang semestinya menjadi harapan peningkatan ekonomi warga, justru berubah menjadi tanda tanya besar. Dari hasil pantauan di lapangan, hanya terdapat 7 ekor sapi, 1 unit kandang, dan beberapa CCTV yang dipasang seadanya.

“Kalau anggarannya setengah miliar, harusnya bisa lebih dari 20 ekor sapi dengan fasilitas lengkap. Ini cuma tujuh ekor, satu kandang, sama CCTV. Sangat janggal,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga Curiga Ada Penyelewengan

Warga menilai ada indikasi kuat penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Perbandingan antara nilai anggaran dan hasil fisik yang ada di lapangan dinilai tak masuk akal.

“Kami minta aparat turun tangan. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Jangan sampai masyarakat terus dibodohi lewat proyek yang penuh tipu daya seperti ini,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pesanggrahan belum memberikan keterangan resmi, begitu pula dengan pihak yang terlibat dalam kegiatan pengadaan sapi tersebut.

Aparat Jangan Jadi Keparat

Dalam konteks hukum, dugaan penyelewengan dana desa ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.”

Selain itu, dalam Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ditegaskan bahwa penggunaan dana desa harus transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Jika terbukti terjadi mark-up, maka Inspektorat Kabupaten dan APH wajib melakukan penyelidikan mendalam.

Rakyat Waras, Hukum Harus Tegas

Kasus seperti ini menunjukkan bagaimana mental korupsi masih bersemayam di tingkat akar rumput.

Aparat jangan diam, apalagi menjadi “keparat” yang justru melindungi kejahatan.

Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai pidatonya telah menegaskan bahwa “pemberantasan korupsi adalah bagian dari kehormatan bangsa dan wujud kesetiaan pada Pancasila.”

Maka, jika hukum diam, rakyat akan bersuara — sebab waras itu melawan saat kebusukan disembunyikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *