Salamwaras.com,Pontianak,Kalbar, –Proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat kembali memasuki tahapan penting. Sidang perdana dengan terdakwa Ir. H. Ismuni bin Abdul Basaruddin dan H. Mulyadi Rahyono, MT, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (02/06/2026). Agenda utama pada hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Robinson Pardomuan, S.H., M.H., dkk, menguraikan secara rinci konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, serta uraian perbuatan yang didakwakan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.
Perkara ini berawal dari adanya laporan dan temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat periode tahun 2020 sampai dengan 2022. Secara spesifik, dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan gedung SMA Mujahidin yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai dengan RAB yang telah disahkan, antara lain berupa kekurangan volume dan penurunan mutu hasil pekerjaan. Hal ini diduga telah mengakibatkan kerugian bagi negara mencapai kurang lebih Rp9.739.645.837,00 (sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa disangkakan melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:
– Primair: Melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
– Subsidair: Melanggar Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
Pembacaan dakwaan ini menjadi langkah awal dalam proses pembuktian di persidangan untuk mengungkap fakta-fakta hukum terkait dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.
Jadwal Sidang Berikutnya
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H., beserta hakim anggota, berlangsung tertib dan khidmat. Para terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya mendengarkan seluruh isi dakwaan yang disampaikan.
Usai pembacaan dakwaan selesai, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mempelajari dan menyusun tanggapan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada hari Rabu, 17 Juni 2026, dengan agenda penyampaian eksepsi atau perlawanan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menegaskan bahwa persidangan ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan berkeadilan. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan yang merampas hak masyarakat atas pembangunan dan kesejahteraan,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, setiap tahapan persidangan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan publik. Hukum hadir tidak hanya sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai penjaga harapan masyarakat akan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH.MH
Editor : DM MPGI






