MAKASSAR — Polemik pengadaan Seragam Sekolah Gratis Pemerintah Kota Makassar kembali menjadi sorotan setelah M. Taufik Hidayat, melalui kuasa hukumnya Dr. H. Sulthani, S.H., M.H., menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPRD Kota Makassar.
Hal itu tertuang dalam surat Institut Hukum Indonesia, Divisi Lembaga Bantuan Hukum, Nomor 005/LBH-IHI/VIII/2026, tertanggal 19 Agustus 2026, perihal Aspirasi.
Dalam surat tersebut, Dr. H. Sulthani menyatakan bertindak sebagai kuasa hukum Taufik berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Agustus 2026.
Surat itu secara jelas mencantumkan agenda penyampaian aspirasi terkait program pengadaan Seragam Sekolah Gratis oleh Pemerintah Kota Makassar yang telah dilaporkan kliennya kepada KPK.
Agenda tersebut dijadwalkan: Hari/Tanggal: Jumat, 21 Agustus 2026, Waktu: 09.00–11.00 WITA, Tempat: Kantor DPRD Kota Makassar, Peserta: ±100 orang
Penanggung jawab: M. Taufik Hidayat
Surat tersebut juga secara tegas memohon agar Ketua/Anggota DPRD Kota Makassar berkenan menerima rombongan.
Dalam surat aspirasi tersebut dicantumkan sejumlah dasar hukum, antara lain Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat juga mencantumkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Makassar sebagai salah satu dasar.
Dengan demikian, kedatangan Taufik bersama kuasa hukum dan tim pendamping pada 21 Agustus bukan sekadar kunjungan informal. Ada surat resmi, nomor surat, tanggal, waktu, tempat, jumlah peserta, penanggung jawab, serta permintaan agar pimpinan atau anggota DPRD menerima aspirasi.
“GEDUNG RAKYAT KOSONG ANGGOTA DEWAN”
Namun, ketika rombongan hadir, salah satu tim Gibran Centre Sulsel dari unsur antar-lembaga menyampaikan kekecewaan karena menurut mereka tidak ada anggota DPRD yang dapat ditemui.
“Saya kecewa kepada anggota DPRD Kota Makassar. Rakyat telah mengajukan kamu, tetapi kantor ini DPR, gedung rakyat, telah kosong anggota dewan di sini.”
Ia juga mempertanyakan surat yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kami sudah bersurat berapa hari yang lalu, tetapi kenapa tidak ada anggota DPR satu pun juga? Jangan malas masuk kantor. Kamu digaji oleh rakyat, masyarakat Kota Makassar.”
Ia meminta anggota DPRD serius menjalankan fungsi representasi rakyat.
“Jangan hanya rapat-rapat datang, tetapi aspirasi dari masyarakat tidak ditemui.”
Pernyataan tersebut merupakan kritik dari pihak yang hadir di lokasi, bukan kesimpulan bahwa seluruh anggota DPRD Kota Makassar mangkir dari tugas. Keberadaan dan agenda masing-masing anggota tetap perlu dikonfirmasi kepada DPRD atau Sekretariat DPRD.
REGULASI: DPRD MEMILIKI FUNGSI MENJARING ASPIRASI
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 149, mengatur fungsi DPRD kabupaten/kota meliputi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, DPRD juga menjaring aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Namun, permohonan aspirasi atau RDP tidak otomatis berarti DPRD wajib menggelar rapat pada tanggal yang dimohonkan. Pelaksanaannya tetap mengikuti tata tertib, agenda dan mekanisme internal DPRD.
Karena itu, persoalan utamanya kini adalah kepastian tindak lanjut surat aspirasi tersebut.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN DPRD
Surat tertanggal 19 Agustus 2026 itu mencantumkan agenda pada 21 Agustus 2026 pukul 09.00–11.00 WITA, dengan jumlah peserta sekitar 100 orang.
Taufik hadir bersama kuasa hukum dan tim pendamping.
Maka publik layak mendapatkan penjelasan:
Apakah surat Nomor 005/LBH-IHI/VIII/2026 telah diterima DPRD Kota Makassar? Apakah agenda tersebut telah dijadwalkan? Siapa yang ditugaskan menerima aspirasi? Dan apabila tidak terlaksana, apa alasan serta tindak lanjut resminya?
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang Taufik Hidayat.
Ini tentang bagaimana sebuah lembaga yang disebut “rumah rakyat” menerima suara rakyat yang datang membawa surat resmi.






