Taufik Jalankan Pesan Presiden, Berujung Tersangka!, Rakyat Bertanya Polrestabes Makassar Jalankan Amanat Siapa?

SALAMWARAS.COM | MAKASSAR — Pesan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar rakyat tidak takut menyampaikan dugaan pelanggaran kini berhadapan dengan realitas hukum yang dialami Ketua Gibran Center Provinsi Sulawesi Selatan, M. Taufik Hidayat.

Taufik mengaku menjalankan pesan Presiden dengan menempuh jalur kelembagaan dan melaporkan dugaan korupsi program seragam sekolah gratis di Kota Makassar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya

Namun, di tengah langkah tersebut, Taufik kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di sinilah pertanyaan publik muncul:

Taufik menjalankan pesan Presiden: laporkan, siarkan. Polrestabes Makassar menjalankan proses hukum. Lalu, amanat siapa?

Pertanyaan ini bukan vonis terhadap Polrestabes Makassar. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan menjalankan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan. Tetapi setiap kewenangan negara juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, profesional, transparan dan akuntabel.

PESAN PRESIDEN: JANGAN MELAWAN, VIDEO SAJA, LAPORKAN

Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 meminta masyarakat menggunakan teknologi apabila menemukan tindakan aparat yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Rakyat kita sudah punya gadget semua, kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya.”

Pesannya jelas: jangan melakukan perlawanan fisik, dokumentasikan, lalu laporkan.

Presiden juga meminta jajaran pemerintahan melakukan pembenahan internal dan tidak ragu menindak pelanggaran.

“Jangan ragu-ragu. Yang melanggar, tindak.”

Korupsi, penyalahgunaan kewenangan dan praktik yang menghambat perjalanan ekonomi nasional, kata Presiden, harus dihilangkan.

“MELIHAT PEJABAT MELANGGAR, LAPORKAN!”

Pesan Presiden bukan berhenti pada pengawasan terhadap aparat.

Dalam amanat sebelumnya, Prabowo juga menyerukan kepada masyarakat:

“Jangan ragu-ragu! Melihat pejabat, pemimpin melanggar, laporkan!”

Presiden bahkan mengingatkan bahwa teknologi telah berada di tangan rakyat.

“Sekarang kita punya teknologi. Setiap rakyat di desa bisa menggunakan gadget. Kalau ada bukti pelanggaran, segera siarkan! Jangan terima penyelewengan.”

Dua kata itu menjadi penting:

LAPORKAN. SIARKAN.

Rakyat tidak diminta diam.

Rakyat diminta menggunakan mekanisme hukum dan teknologi ketika menemukan dugaan pelanggaran.

TAUFIK MENGAKU MENJALANKAN PESAN ITU

Dalam keterangannya melalui WhatsApp, Sabtu (8/8/2026), Taufik mengatakan dirinya telah menempuh berbagai jalur untuk memperoleh perlindungan hukum.

Ia mengaku telah meminta perlindungan kepada Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Taufik juga menyebut telah menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Komisi III DPR RI dan Kapolri.

Menurut Taufik, langkah tersebut berkaitan dengan laporan dugaan korupsi program seragam sekolah gratis di Makassar yang telah disampaikannya kepada KPK.

“Terima kasih atas bantuan Ketum Gibran Center yang telah membantu memfasilitasi saya, sehingga surat saya diminta untuk dibawa ke Kantor Wakil Presiden RI, Bapak Gibran Rakabuming Raka, tentang permohonan perlindungan hukum atas kriminalisasi terhadap diri saya akibat laporan dugaan korupsi seragam sekolah gratis di Makassar yang telah saya laporkan ke KPK.”

Taufik mengklaim laporan tersebut telah melalui proses verifikasi dan ditangani lebih lanjut oleh KPK.

Klaim tersebut merupakan pernyataan Taufik dan tetap perlu dikonfirmasi kepada KPK.

“SEMAKIN DITEKAN, SEMAKIN KAMI MELAKUKAN PERLAWANAN”

Taufik menilai proses hukum yang menjeratnya perlu dilihat secara objektif, terutama karena menurut pengakuannya perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas menyampaikan informasi mengenai dugaan korupsi.

“Semakin kami ditekan, semakin kami melakukan perlawanan.”

Namun perlawanan yang dimaksud Taufik disebutnya ditempuh melalui jalur hukum dan kelembagaan, bukan dengan tindakan di luar hukum.

Ia menyatakan akan menggunakan seluruh mekanisme yang tersedia untuk memastikan perkara berjalan objektif dan transparan.

PELAPOR BUKAN BERARTI KEBAL HUKUM

Di sisi lain, prinsip hukum harus tetap dijaga.

Seseorang yang berstatus pelapor tidak otomatis kebal apabila kemudian terdapat dugaan tindak pidana lain.

Sebaliknya, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka juga belum dapat disebut bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Maka dua prinsip harus berjalan bersamaan:

Pelapor berhak mendapatkan perlindungan.

Aparat berhak melakukan penegakan hukum.

Dan keduanya harus bertemu pada satu panglima:

HUKUM.

PELAPOR: UU NO. 3 TAHUN 2026

Dalam konteks hukum 2026, perlindungan pelapor memiliki dasar yang semakin jelas melalui UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Undang-undang tersebut secara eksplisit mencakup saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli serta mengatur mekanisme perlindungan dan kewenangan LPSK.

UU tersebut berlaku sejak 20 Mei 2026.

Dengan demikian, permohonan perlindungan yang diajukan Taufik kepada LPSK harus dilihat dalam kerangka hukum terbaru tersebut.

KUHAP BARU BERLAKU PADA 2026

Proses pidana terhadap Taufik juga berada dalam rezim UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

KUHAP baru memperkuat hak tersangka, terdakwa, saksi dan korban, termasuk mekanisme praperadilan dan peran advokat.

Artinya, status tersangka bukanlah vonis.

Masih terdapat mekanisme hukum untuk menguji proses penyidikan apabila pihak yang bersangkutan menilai terdapat persoalan hukum.

UU ITE: PASAL YANG DISANGKAKAN HARUS TERANG

Perkara Taufik disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

Kerangka hukum yang berlaku adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir UU Nomor 1 Tahun 2024.

Namun, pasal spesifik yang disangkakan kepada Taufik harus merujuk pada surat penetapan tersangka atau keterangan resmi penyidik.

Jangan sampai media mendahului dokumen hukum.

Karena dalam perkara pidana:

Nomor pasal bukan sekadar angka. Ia menentukan konstruksi perkara.

POLRESTABES MAKASSAR: JELASKAN KONSTRUKSI PERKARA

Polrestabes Makassar memiliki kewenangan menjalankan proses hukum.

Tetapi publik berhak mendapatkan penjelasan yang proporsional mengenai perkara tersebut.

Antara lain:

Apa dasar penetapan Taufik sebagai tersangka?

Pasal apa yang disangkakan?

Apa konstruksi perkaranya?

Apa alat bukti yang mendasari?

Apakah perkara tersebut berdiri sendiri?

Ataukah terdapat kaitan dengan aktivitas Taufik dalam menyampaikan laporan dugaan korupsi?

Pertanyaan itu bukan intervensi terhadap penyidikan.

Justru merupakan bagian dari tuntutan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

PRESIDEN: BERSIHKAN PEMERINTAHAN

Presiden Prabowo juga berulang kali meminta seluruh unsur pemerintahan melakukan pembenahan.

“Semua penyelewengan, semua kebocoran harus berhenti!”

Presiden menegaskan bahwa pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas seharusnya mundur sebelum diberhentikan.

Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan untuk memastikan generasi penerus menerima negara dalam keadaan baik dan kuat.

Pesan tersebut menjadi relevan ketika seorang warga mengaku menggunakan jalur pelaporan untuk menyampaikan dugaan korupsi.

TITIK UJINYA: JANGAN SAMPAI RAKYAT TAKUT MELAPOR

Di sinilah negara diuji.

Jika Presiden meminta rakyat:

LAPORKAN.

Dan:

SIARKAN BILA ADA BUKTI PELANGGARAN.

Maka keberanian masyarakat untuk menyampaikan laporan harus tetap memperoleh ruang.

Namun apabila dalam prosesnya ditemukan dugaan tindak pidana, aparat tetap wajib menjalankan hukum.

Tidak boleh ada warga yang kebal hukum.

Tetapi tidak boleh pula muncul kesan bahwa keberanian melapor justru menjadi sumber ketakutan.

Pelaporan harus dilindungi. Dugaan tindak pidana harus diproses. Keduanya harus diuji dengan bukti dan hukum.

TAUFIK: “KEBENARAN TAKKAN BISA DIKALAHKAN”

Taufik menyatakan akan terus menempuh seluruh mekanisme hukum dan kelembagaan yang tersedia.

Ia menutup keterangannya dengan pesan:

“Salam sejahtera untuk semua. Merdeka. Kebenaran takkan bisa dikalahkan.”

Kini publik menunggu dua jalur berjalan secara beriringan.

Jika laporan dugaan korupsi benar telah disampaikan kepada KPK, publik menunggu kejelasan tindak lanjutnya.

Jika perkara UU ITE terhadap Taufik berjalan, publik juga menunggu penjelasan Polrestabes Makassar mengenai konstruksi dan dasar hukumnya.

Sebab kebenaran tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling kuat bersuara.

Kebenaran harus ditentukan oleh bukti, hukum dan proses yang adil.

TAUFIK MENJALANKAN PESAN PRESIDEN: LAPORKAN.

TAUFIK MENJALANKAN PESAN PRESIDEN: SIARKAN BILA ADA BUKTI.

TAUFIK KINI BERSTATUS TERSANGKA.

POLRESTABES MAKASSAR MENJALANKAN PROSES HUKUM.

Maka pertanyaan publik tetap sama:

“TAUFIK JALANKAN PESAN PRESIDEN, BERUJUNG TERSANGKA. RAKYAT POLRESTABES MAKASSAR JALANKAN PROSES HUKUM—LALU AMANAT SIAPA?”

Bukan soal siapa harus menang.

Bukan pula soal siapa harus kalah.

Tetapi soal apakah rakyat benar-benar boleh berani melapor tanpa takut, dan apakah aparat benar-benar dapat menegakkan hukum tanpa tekanan kepentingan.

Karena dalam negara hukum:

Rakyat boleh melapor. Aparat wajib menindak jika ada pelanggaran. Dan hukum harus berdiri di atas bukti serta keadilan.

SALAMWARAS.COM — BERPIKIR SEHAT, BICARA WARAS.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *