SALAM WARAS, PEKALONGAN — Polres Pekalongan Kota memastikan posko pengaduan dan hotline khusus kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati tetap dibuka.
Langkah ini dilakukan meski belum ada tambahan korban baru yang melapor dalam beberapa hari terakhir.
Kepolisian menegaskan seluruh identitas pelapor akan dijaga ketat demi memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan maupun informasi tambahan terkait kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara yang menjerat pimpinan padepokan berinisial AKF (54).
Polisi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain yang selama ini belum berani bersuara.
“Kami sudah membuka posko pengaduan khusus. Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan, menjadi korban, atau mengetahui hal-hal terkait dugaan pelecehan seksual di lokasi tersebut, silakan menghubungi hotline maupun layanan call center 110. Kami pastikan identitas pelapor kami lindungi sepenuhnya dan dijamin kerahasiaannya,” ujar AKP Setiyanto, Jumat (29/5/2026).
Perlindungan terhadap korban dan pelapor tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 66 yang mengatur hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman, kerahasiaan identitas, hingga pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, jaminan perlindungan saksi dan pelapor juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006. Dalam regulasi tersebut, negara wajib memberikan rasa aman kepada saksi maupun korban yang memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana.
Hingga saat ini, baru enam korban yang resmi melapor dan menjalani pemeriksaan serta pendampingan penyidik. Belum terdapat penambahan laporan baru sejak beberapa hari terakhir.
Namun, polisi meyakini kemungkinan masih ada korban lain yang memilih diam karena diliputi rasa takut, malu, maupun tekanan lingkungan sekitar. Karena itu, akses pelaporan dipastikan tetap dibuka sampai seluruh proses hukum tuntas.
“Korban yang sudah kami periksa secara resmi baru enam orang. Tetapi kami tetap mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor. Kami berharap mereka segera berbicara karena keadilan harus ditegakkan dan hak-hak korban wajib diperjuangkan,” tambahnya.
Dalam penanganan perkara kekerasan seksual, penyidik juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak maupun yang menimbulkan dampak serius tidak dapat diselesaikan di luar proses hukum pidana.
Penyidik menegaskan pengembangan kasus masih terus berjalan. Keterangan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat berkas perkara sekaligus mengungkap fakta-fakta yang diduga selama ini tersembunyi di balik aktivitas padepokan tersebut.






