SALAMWARAS.COM | SINJAI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas nasional kembali memasuki pusaran sorotan publik.
Setelah sempat viral pada awal 2026, berbagai laporan mengenai dugaan persoalan pelaksanaan di daerah kembali memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan, standar keamanan pangan, serta tata kelola anggaran yang digunakan dalam program tersebut.
Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG hingga tingkat daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa dana negara yang dialokasikan bagi peningkatan gizi anak-anak Indonesia benar-benar digunakan sesuai tujuan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan tersebut muncul setelah sejumlah laporan dari lapangan menyebut adanya dugaan makanan yang tidak layak konsumsi diterima peserta didik di beberapa sekolah.
Seorang sumber dari lingkungan sekolah di Kabupaten Sinjai mengaku pernah menemukan lauk yang diduga sudah tidak layak dikonsumsi.
“Beberapa kali ditemukan lauk ayam yang sudah berbau sehingga tidak dimakan siswa,” ujar sumber tersebut.
Selain kualitas makanan, sejumlah laporan juga menyoroti dugaan lemahnya standar pengemasan dan distribusi makanan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip higienitas dan keamanan pangan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka kondisi itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap penyelenggara kegiatan pangan menjamin keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi pangan bagi masyarakat.
Selain itu, standar keamanan pangan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang mengharuskan proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, hingga penyajian makanan dilakukan sesuai standar kesehatan dan sanitasi.
Jejak Polemik di Sinjai
Sorotan terhadap pelaksanaan MBG di Kabupaten Sinjai sebenarnya bukan hal baru.
Pada Januari 2026, publik sempat dihebohkan oleh pemberitaan yang mengaitkan salah satu dapur penyedia MBG dengan menyeret seorang Oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Demokrat, Dapil Sulsel 5.
Informasi yang beredar saat itu menyebut adanya dugaan keterkaitan antara pihak penyedia layanan dengan figur politik tertentu sehingga memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program negara.
Selain itu, muncul pula laporan mengenai makanan yang diduga tidak layak konsumsi di sejumlah sekolah penerima manfaat.
Namun hingga saat ini seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum pernah dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dijamin dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tetap harus dikedepankan.
Pengawasan Nasional Ikut Dipertanyakan
Sorotan tidak hanya mengarah ke daerah.
Di tingkat nasional, perhatian publik juga tertuju pada mekanisme pengawasan terhadap Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai salah satu institusi yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah merupakan bagian dari kewenangan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Karena itu, berbagai isu yang berkembang mengenai tata kelola MBG secara otomatis menyeret perhatian publik terhadap efektivitas fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Komisi IX DPR RI.
Nama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, sempat disebut dalam sejumlah klaim yang beredar terkait dugaan pengaturan izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun Yahya Zaini telah membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa anggota Komisi IX DPR RI tidak terlibat dalam pengelolaan teknis maupun operasional dapur MBG.
Sementara itu, sejumlah pernyataan yang dikaitkan dengan pihak bernama Sony Sonjaya juga sempat memicu polemik di ruang publik, meskipun hingga kini belum terdapat hasil pemeriksaan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kebenaran berbagai klaim yang beredar.
Polemik Motor Listrik dan Status Barang Bukti
Perdebatan lain yang mencuat adalah terkait ribuan unit motor listrik yang disebut-sebut sebelumnya diperuntukkan bagi petugas SPPG, namun kemudian muncul usulan agar kendaraan tersebut dialihkan kepada guru honorer.
Usulan tersebut memantik kritik karena terdapat informasi bahwa sebagian aset yang dimaksud diduga telah masuk dalam proses penegakan hukum dan berstatus barang bukti.
Dalam perspektif hukum pidana, barang yang telah disita untuk kepentingan pembuktian perkara tunduk pada ketentuan Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Apabila suatu aset telah menjadi objek penyidikan atau penyitaan, maka pengalihan, pemanfaatan, atau perubahan status hukum terhadap aset tersebut harus mengikuti mekanisme yang ditentukan undang-undang dan putusan pengadilan.
Karena itu, berbagai pihak menilai diperlukan penjelasan terbuka dan transparan agar tidak muncul spekulasi yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap program strategis nasional tersebut.
Audit Menyeluruh Dinilai Mendesak
Besarnya anggaran yang digelontorkan negara untuk program MBG menjadikan transparansi sebagai kebutuhan mutlak.
Selain pengawasan internal pemerintah, penggunaan keuangan negara pada prinsipnya tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Regulasi tersebut memberikan ruang bagi aparat pengawasan dan lembaga pemeriksa untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PJI Sulawesi Selatan menilai audit menyeluruh tidak hanya penting untuk mengungkap apabila terdapat penyimpangan, tetapi juga untuk melindungi program MBG dari berbagai tuduhan yang belum tentu benar.
Sebab pada akhirnya, yang menjadi taruhan bukan hanya reputasi lembaga atau pejabat tertentu, melainkan hak jutaan anak Indonesia untuk memperoleh makanan bergizi yang aman, sehat, dan layak konsumsi.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan persoalan pelaksanaan MBG di Sinjai, isu keterlibatan pihak-pihak tertentu, maupun polemik tata kelola BGN masih berada pada tahap dugaan, klarifikasi, dan penelusuran.
Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kebenaran seluruh tuduhan yang berkembang di ruang publik.
Namun satu hal yang sulit dibantah: semakin besar anggaran yang dikelola negara, semakin besar pula tuntutan publik terhadap transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas.
Tim Investigasi
Tag: MBG, Makan Bergizi Gratis, BGN, Badan Gizi Nasional, PJI Sulsel, Kejati Sulsel, Sinjai, Komisi IX DPR RI, audit anggaran, pengawasan program pemerintah, keamanan pangan, tata kelola anggaran, transparansi publik, akuntabilitas negara, SPPG, program strategis nasional
Meta Deskripsi: PJI Sulsel mendesak audit menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga tingkat daerah. Dugaan persoalan pelaksanaan di Sinjai, sorotan terhadap BGN dan Komisi IX DPR RI, serta pentingnya pengawasan anggaran negara kembali menjadi perhatian publik.






