MAKASSAR – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat tersangka berinisial HF di Satreskrim Polrestabes Makassar kembali menjadi sorotan. Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga berita ini diterbitkan HF belum menjalani penahanan.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1669/IX/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 8 September 2025. Proses hukum kemudian berlanjut melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/3172/IX/RES.1.11/2025/Reskrim tertanggal 12 September 2025.
Perkembangan penanganan perkara selanjutnya dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/3181/A.3/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 8 April 2026.
Setelah melalui proses penyidikan, penyidik menetapkan HF sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/398/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 1 Juli 2026. Penetapan tersebut juga telah diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Makassar melalui surat resmi penyidik.
HF dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dalam rezim hukum baru diatur kembali dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Namun, meski status hukumnya telah meningkat menjadi tersangka, penahanan belum dilakukan. Dalam salinan percakapan yang diterima redaksi, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, Aipda Cahyadi, membenarkan bahwa perkara telah digelar dan penetapan tersangka telah dilakukan.
Saat ditanya kapan penahanan akan dilaksanakan, penyidik menjawab bahwa penahanan akan dilakukan setelah kondisi kesehatan tersangka memungkinkan.
“In shaa Allah setelah dia sehat, karena beralasan sedang nyeri pada perut karena sedang datang bulan/haid,” tulis penyidik dalam percakapan tersebut.
Pada Senin (28/7/2026), jurnalis Sambar.id kembali meminta konfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut.
Menjawab pertanyaan apakah tersangka telah ditahan, Aipda Cahyadi menyampaikan bahwa penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka.
Ketika ditanya mengenai alasan belum dilaksanakannya penahanan, penyidik juga menjelaskan bahwa pada pekan sebelumnya pihaknya sedang mengalami kedukaan karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pelapor terkait kepastian penegakan hukum, mengingat status tersangka telah ditetapkan sejak awal Juli 2026, sementara proses penahanan masih menunggu tahapan pemeriksaan dan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Secara normatif, Pasal 1 angka 21 KUHAP mendefinisikan penahanan sebagai penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim berdasarkan penetapannya menurut cara yang diatur undang-undang.
Selanjutnya, Pasal 20 ayat (1) KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan.
Sementara Pasal 21 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
QSelain syarat subjektif tersebut, Pasal 21 ayat (4) KUHAP juga mengatur syarat objektif, yakni penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang disangka melakukan tindak pidana tertentu yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu sebagaimana ditentukan undang-undang. Dugaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang dipersangkakan kepada HF termasuk tindak pidana yang ancaman pidananya memenuhi ketentuan tersebut.
Di sisi lain, pelaksanaan pemeriksaan maupun penahanan juga wajib memperhatikan kondisi kesehatan tersangka.
Prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana ditegaskan dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP mengenai hak-hak tersangka, termasuk memperoleh perlakuan yang manusiawi selama proses hukum berlangsung.
Apabila tersangka mengalami gangguan kesehatan yang memerlukan penanganan medis, penyidik dapat menunda pelaksanaan tindakan tertentu sampai kondisi yang bersangkutan dinyatakan layak menjalani pemeriksaan atau penahanan berdasarkan pertimbangan medis.
Namun demikian, penundaan penahanan bukan berarti menghapus kewenangan penyidik untuk melaksanakan upaya paksa tersebut setelah alasan kesehatan tidak lagi menjadi hambatan.
Karena itu, kepastian waktu pemeriksaan lanjutan dan pelaksanaan penahanan menjadi bagian penting dari asas kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, serta persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
QSelain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 16, menegaskan tugas, fungsi, dan kewenangan Kepolisian dalam memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melakukan tindakan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi secara tertulis dari Polrestabes Makassar mengenai jadwal pemeriksaan tersangka maupun waktu pelaksanaan penahanan terhadap HF.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Polrestabes Makassar maupun pihak HF sesuai Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.





