Bos Vale Beberkan Rencana Tambang Tanamalia!, Bereskan Dulu Lahan Masyarakat, Jangan Ciptakan Konflik dan Benturkan Warga dengan Aparat?

SALAMWARAS, LUWU TIMUR — Rencana pengembangan tambang nikel Tanamalia di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian.

Di tengah rencana PT Vale Indonesia Tbk melakukan pendetailan eksplorasi, satu persoalan mendasar patut ditempatkan di depan: kepastian lahan, hak masyarakat, lingkungan, dan potensi konflik sosial harus dibereskan sebelum proyek bergerak semakin jauh.

Bacaan Lainnya

Dikutip cnbcindonesia.com, Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer PT Vale Indonesia Tbk (INCO), Budiawansyah, menyampaikan bahwa pada 2027 perusahaan masih akan menjalankan proses pendetailan eksplorasi Tanamalia, termasuk studi eksplorasi tahap kedua dan pendetailan desain proyek.

Untuk operasi, Budi menyebut 2029 sebagai forecast perusahaan. Angka tersebut harus dibaca sebagai proyeksi, bukan kepastian dimulainya operasi, mengingat proyek masih membutuhkan berbagai tahapan kajian dan persetujuan.

PT Vale sendiri menjelaskan Tanamalia masih berada dalam proses Front End Loading (FEL) 2, yang mencakup pemilihan alternatif proyek. Dalam tahapan tersebut terdapat kajian teknis, ekonomi, lingkungan, sosial, termasuk studi spasial dan aspek pengadaan/penataan lahan serta AMDAL.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi penting:

Sebelum berbicara mengenai operasi dan produksi, sudah sejauh mana persoalan lahan dan masyarakat yang berada di wilayah terdampak diselesaikan?

TANAMALIA BUKAN HANYA SOAL NIKEL

Pengembangan proyek tambang tidak cukup diukur dari besarnya cadangan, nilai investasi, produksi, atau kontribusinya terhadap industri hilir.

Ada persoalan yang jauh lebih mendasar: masyarakat, tanah, lingkungan dan kepastian hukum.

Jika wilayah pengembangan bersinggungan dengan tanah yang dikuasai atau diklaim masyarakat, maka persoalan tersebut harus diverifikasi sejak awal.

Bukan ketika alat berat sudah masuk.

Bukan ketika konflik sudah pecah.

Bukan ketika warga berhadapan dengan aparat.

Bereskan terlebih dahulu persoalan lahannya.

Jika ada klaim kepemilikan, periksa.

Jika ada klaim masyarakat hukum adat, verifikasi.

Jika ada perbedaan batas, petakan.

Jika ada persoalan kawasan hutan, pastikan status hukumnya.

Jika ada masyarakat terdampak, dengarkan.

Karena investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum sekaligus kepastian sosial.

REGULASI HARUS MENJADI PANGKALAN UTAMA

Persoalan pertanahan tidak dapat dipisahkan dari UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Sementara untuk masyarakat hukum adat, Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang memenuhi persyaratan konstitusional.

Administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat juga memiliki landasan melalui Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.

Karena itu, apabila terdapat klaim masyarakat terhadap suatu wilayah, penyelesaiannya tidak boleh didasarkan pada asumsi.

Yang harus dilakukan adalah:

identifikasi, verifikasi, pemetaan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan sejarah penguasaan, serta penilaian berdasarkan hukum.

IZIN TAMBANG BUKAN BERARTI SEMUA PERSOALAN SOSIAL SELESAI

Kerangka pertambangan mineral dan batubara saat ini antara lain mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, serta PP Nomor 96 Tahun 2021 sebagaimana telah mengalami perubahan.

Artinya, legalitas kegiatan pertambangan harus berjalan bersamaan dengan kewajiban terhadap masyarakat, lingkungan dan tata kelola.

Izin pertambangan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan sosial.

Sebaliknya, keberadaan persoalan sosial juga tidak otomatis berarti kegiatan perusahaan ilegal.

Semua harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta.

AMDAL JANGAN SEKADAR FORMALITAS

Aspek lingkungan juga tidak boleh diletakkan sebagai pelengkap.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, memberikan ruang kepada masyarakat untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Masyarakat dapat menyampaikan pendapat, keberatan, saran, pengaduan, maupun informasi mengenai dugaan persoalan lingkungan sesuai mekanisme yang tersedia.

Karena itu, warga yang mempertanyakan dampak lingkungan tidak otomatis dapat dicap anti-investasi.

Kritik dan pengawasan publik justru dapat menjadi bagian dari mekanisme kontrol agar kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

KAWASAN HUTAN JUGA HARUS JELAS

Tanamalia juga bersinggungan dengan aspek kawasan hutan. Karena itu, status kawasan, batas kawasan, penggunaan kawasan, serta legalitas kegiatan harus dapat diverifikasi.

Kerangka hukumnya antara lain UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah serta PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Pertanyaan publik sederhana:

Di mana batas kawasan hutan?

Di mana wilayah proyek?

Di mana ruang hidup masyarakat?

Bagaimana seluruh kepentingan tersebut dipastikan tidak saling bertabrakan?

Jawabannya harus berasal dari data resmi, peta, dokumen, dan verifikasi lapangan.

SEBA-SEBA: JANGAN BIARKAN PERSOALAN BERUBAH MENJADI KONFLIK

Dalam konteks yang lebih luas, masyarakat juga menyampaikan persoalan terkait kawasan Seba-Seba dan mengaitkannya dengan klaim wilayah adat, aktivitas lapangan, serta dinamika dengan aparat.

Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan aktivitas masyarakat dan aparat di lokasi yang disebut sebagai Seba-Seba, termasuk dokumentasi Bendera Merah Putih.

Namun dokumentasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan siapa yang benar atau siapa yang salah.

Jika terdapat dugaan pelanggaran, penggunaan senjata tajam, persoalan bendera, tindakan aparat, atau persoalan lainnya, semuanya harus diperiksa melalui proses hukum.

Dugaan harus diverifikasi.

Fakta harus dibuktikan.

Tidak boleh ada penghakiman.

Tetapi juga tidak boleh ada pembiaran terhadap laporan yang layak diperiksa.

MERAH PUTIH HARUS MENJADI TITIK TEMU

Menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI, masyarakat melalui Rumpung Lasafi dan Masyarakat Adat Bungku menyatakan siap kembali mengibarkan Merah Putih di kawasan Seba-Seba.

Masyarakat juga menyebut simbol bambu runcing sebagai bagian dari pengingat sejarah perjuangan bangsa.

Menurut penjelasan masyarakat, bambu runcing tersebut dimaksudkan sebagai simbol sejarah perjuangan, keberanian, persatuan dan pengorbanan, bukan ajakan melawan aparat atau melakukan kekerasan.

Pesannya harus jelas:

Merah Putih bukan milik kelompok tertentu.

Aparat bukan milik perusahaan.

Tanah dan sumber daya alam juga bukan milik segelintir orang.

Semuanya berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan hukum yang berlaku.

WARGA JANGAN DIBENTURKAN DENGAN APARAT

Ini yang paling penting.

Jangan sampai persoalan lahan berubah menjadi persoalan keamanan.

Jangan sampai masyarakat yang menyampaikan keberatan kemudian berhadapan secara fisik dengan aparat.

Sebaliknya, aparat juga jangan ditempatkan sebagai musuh masyarakat ketika menjalankan tugas berdasarkan hukum.

Warga bukan musuh.

Aparat bukan musuh.

Persoalannya yang harus diselesaikan.

Jika ada sengketa tanah, selesaikan melalui mekanisme hukum.

Jika ada persoalan adat, lakukan verifikasi.

Jika ada dugaan tindak pidana, lakukan penyelidikan dan penyidikan.

Jika ada persoalan lingkungan, lakukan pemeriksaan.

Jika ada dugaan pelanggaran disiplin aparat, lakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.

Jangan semua persoalan diselesaikan dengan pendekatan keamanan.

PEMERINTAH HARUS MENJADI WASIT, BUKAN PENONTON

Pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus hadir sebelum persoalan berkembang menjadi konflik.

Pemerintah perlu memastikan:

pemetaan sosial dan pertanahan;

verifikasi klaim masyarakat;

kejelasan batas wilayah;

kejelasan status kawasan;

transparansi dokumen yang dapat dibuka;

konsultasi dengan masyarakat terdampak;

mekanisme pengaduan;

penyelesaian sengketa;

perlindungan masyarakat;

serta pengamanan yang profesional dan proporsional.

Jangan sampai perusahaan berada di satu sisi, masyarakat di sisi lain, sementara aparat dipaksa berada di tengah.

Itu bukan solusi.

Itu justru berpotensi menciptakan ketegangan baru.

PESAN PRABOWO: KEKAYAAN RAKYAT BUKAN UNTUK DIKORUPSI

Di sisi lain, Presiden RI Prabowo Subianto dalam puncak peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Minggu (12/7/2026), menyampaikan pernyataan keras mengenai pembenahan BUMN dan pemberantasan korupsi.

Prabowo mengatakan:

“BUMN-BUMN itu akan kita tertibkan. Selama ini BUMN itu sumber korupsi.”

Prabowo tidak menyebut perusahaan tertentu dalam pernyataan tersebut.

Karena itu, pernyataan tersebut tidak boleh ditarik menjadi tuduhan bahwa PT Vale Indonesia Tbk melakukan korupsi.

PT Vale juga bukan BUMN.

Namun pesan Presiden mengenai pentingnya menertibkan pengelolaan kekayaan negara tetap relevan sebagai prinsip tata kelola publik.

Prabowo juga memperingatkan para koruptor agar menghentikan praktik korupsi dan mengembalikan kekayaan rakyat.

“Rakyat tidak bodoh. Hentikan. Kembalikan kekayaan rakyat, kembalikan dengan baik.”

Pesan tersebut mempertegas satu prinsip:

kekayaan negara dan sumber daya alam harus dikelola secara bersih, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

JANGAN SAMPAI INVESTASI BESAR, MASALAH RAKYAT DIANGGAP KECIL

Tanamalia boleh dikembangkan.

Investasi boleh berjalan.

Hilirisasi nikel boleh dikejar.

Namun jangan sampai percepatan investasi membuat persoalan masyarakat menjadi urusan belakangan.

Kalau ada persoalan tanah, selesaikan.

Kalau ada klaim adat, verifikasi.

Kalau ada persoalan kawasan, buka datanya.

Kalau ada dampak lingkungan, kaji secara terbuka.

Kalau ada keberatan masyarakat, dengarkan.

Kalau ada dugaan pelanggaran, periksa.

Kalau aparat dilibatkan, pastikan profesional dan proporsional.

PT VALE PERLU MEMBUKTIKAN KOMITMEN SOSIALNYA

PT Vale menyatakan pengembangan Tanamalia memperhatikan aspek teknis, ekonomi, lingkungan dan sosial.

Maka publik berhak melihat bagaimana prinsip tersebut diterjemahkan di lapangan.

Bukan hanya dalam dokumen perusahaan.

Tetapi juga dalam hubungan dengan masyarakat.

Jika ada masyarakat terdampak, mereka harus didengar.

Jika ada klaim lahan, harus diverifikasi.

Jika ada potensi relokasi, harus ada mekanisme yang jelas.

Jika ada keberatan, harus tersedia saluran penyelesaian.

Keberlanjutan tidak cukup diucapkan. Ia harus dibuktikan.

TANAMALIA MASIH PUNYA WAKTU MENCEGAH KONFLIK

Karena proyek masih berada dalam tahapan pengembangan, ruang untuk mencegah konflik masih terbuka.

Jangan menunggu konstruksi.

Jangan menunggu alat berat masuk.

Jangan menunggu warga melakukan aksi.

Jangan menunggu aparat dikerahkan.

Jangan menunggu konflik pecah.

Selesaikan sebelum menjadi konflik.

Pembangunan yang baik bukan hanya pembangunan yang memiliki izin.

Pembangunan yang baik membutuhkan:

kepastian hukum, kepastian sosial, kepastian lingkungan dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

JANGAN SAMPAI TANAMALIA MENJADI BOM WAKTU

Tanamalia jangan hanya menjadi cerita tentang cadangan nikel.

Ia harus menjadi contoh bagaimana investasi besar dapat berjalan bersama kepastian hukum, perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap masyarakat.

Tambang boleh maju.

Investasi boleh tumbuh.

Hilirisasi boleh berjalan.

Tetapi:

hak masyarakat jangan dikorbankan.

lingkungan jangan diabaikan.

hukum jangan ditawar.

aparat jangan diperalat.

warga jangan dibenturkan.

Dan kekayaan alam jangan menjadi sumber konflik baru.

Sebab nikel dapat habis.

Proyek dapat berganti.

Tetapi konflik sosial dapat meninggalkan luka yang jauh lebih panjang.

TANAMALIA HARUS MEMBAWA MANFAAT, BUKAN KONFLIK.

Bereskan dulu lahan masyarakat.

Verifikasi semua klaim.

Buka ruang dialog.

Jaga lingkungan.

Jaga profesionalisme aparat.

Tegakkan hukum.

Jangan benturkan warga dan aparat.

Karena pembangunan yang benar bukan yang paling cepat dimulai, melainkan pembangunan yang kuat fondasi hukumnya, jelas status lahannya, terjaga lingkungannya, dan tidak meninggalkan masyarakat di belakang.

MERAH PUTIH HARUS BERDIRI.

FAKTA HARUS DIVERIFIKASI.

HAK MASYARAKAT HARUS DIHORMATI.

HUKUM HARUS TEGAK.

INVESTASI HARUS AKUNTABEL.

DAN NEGARA HARUS HADIR.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *