SALAM WARAS, MAROS — Kasus dugaan pelemparan dan pengrusakan mobil Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, kembali mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap sebuah perkara yang disebut telah memiliki petunjuk berupa rekaman CCTV.
Humas DPD PJI Sulsel, Dzoel SB, meminta Polres Maros tidak membiarkan kasus tersebut berjalan tanpa kepastian. Ia mendesak penyidik menelusuri seluruh bukti yang telah ditemukan, memeriksa saksi-saksi, mengidentifikasi pelaku serta mengungkap motif di balik dugaan aksi tersebut.
“Padahal Polsek Moncongloe sudah menemukan sejumlah CCTV yang diduga dapat menjadi alat bukti atau petunjuk untuk mengungkap kasus ini. Tetapi sampai hari ini, belum ada titik terang terkait pelakunya,” ujar Dzoel SB.
Bagi Dzoel, keberadaan CCTV seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengurai perkara, bukan sekadar catatan dalam proses penyelidikan. Rekaman harus diperiksa secara utuh, diamankan keasliannya, kemudian dicocokkan dengan keterangan saksi dan bukti lain yang diperoleh penyidik.
CCTV bukan vonis. Tetapi CCTV juga bukan untuk diabaikan.
Jika rekaman memperlihatkan pergerakan orang, kendaraan, waktu kejadian atau rangkaian peristiwa yang relevan, seluruh informasi tersebut semestinya dianalisis secara profesional untuk menemukan titik terang.
Sudah Mendapat Atensi Kapolres, Mengapa Belum Ada Titik Terang?
Dzoel mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah mendapat perhatian Kapolres Maros AKBP Devi Sujana. Karena itu, pihaknya mempertanyakan perkembangan penanganannya.
“Kasus ini sudah mendapat atensi Kapolres Maros. Tetapi faktanya sampai sekarang belum terungkap. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami pengurus DPD PJI Sulsel,” katanya.
Dzoel menegaskan, PJI Sulsel tidak meminta aparat menetapkan seseorang sebagai pelaku tanpa bukti. Sebaliknya, organisasi tersebut meminta polisi bekerja berdasarkan prosedur hukum, alat bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Jangan karena ada tekanan publik kemudian seseorang ditetapkan. Tetapi jangan pula karena prosesnya panjang, perkara akhirnya kehilangan arah. Ungkap berdasarkan bukti,” tegasnya.
Polisi Harus Profesional, Bukan Sekadar Responsif
Dalam penanganan perkara pidana, profesionalitas penyidik menjadi kunci. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur mekanisme penyelidikan dan penyidikan serta pengawasan dan pengendalian proses penyidikan.
Semangat tersebut harus berjalan seiring dengan prinsip Polri Presisi: prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.
Artinya, ketika sebuah laporan telah diterima dan dilakukan penyelidikan, masyarakat berhak berharap proses tersebut menghasilkan kejelasan berdasarkan hukum.
Transparansi tentu bukan berarti polisi harus membuka seluruh strategi penyidikan kepada publik. Namun, perkembangan perkara kepada korban dan pihak terkait perlu diberikan sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
Jika Benar Pengrusakan, Pelaku Harus Diproses
Apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya perbuatan sengaja dan melawan hukum yang merusak kendaraan milik orang lain, penyidik dapat menerapkan ketentuan pidana yang sesuai berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 521 KUHP Nasional, yang mengatur perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain.
Namun, penerapan pasal tetap harus berdasarkan pemenuhan unsur pidana dan alat bukti yang sah. Dengan kata lain, dugaan harus dibuktikan, bukan sekadar diberitakan.
Jangan Sembarangan Menuduh Geng Motor
Dzoel juga meminta kepolisian mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok geng motor apabila memang ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
Namun ia menegaskan bahwa PJI Sulsel tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar.
“Kasus ini wajib dituntaskan agar aksi kriminal yang melibatkan geng motor di wilayah Maros tidak kembali terjadi. Polres Maros jangan tutup mata. Ungkap pelakunya berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus menjauh dari trial by public opinion. Siapa pun yang diduga terlibat tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bila Berkaitan dengan Jurnalistik, Motif Harus Didalami
Kasus ini juga perlu dilihat dari konteks aktivitas korban sebagai Ketua DPD PJI Sulsel.
Jika penyidik menemukan fakta bahwa dugaan pelemparan atau pengrusakan tersebut berkaitan dengan kegiatan jurnalistik Akbar Polo, maka motif tersebut patut didalami.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melarang tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ketentuan pidana juga tersedia apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Namun lagi-lagi, kesimpulan tersebut harus lahir dari penyelidikan dan alat bukti, bukan asumsi.
Dzoel SB: Kami Tidak Minta Keistimewaan
Dzoel menegaskan, DPD PJI Sulsel tidak meminta perlakuan istimewa karena korban merupakan seorang jurnalis.
Yang diminta adalah proses hukum yang sama: profesional, objektif, transparan dan berkeadilan.
“Yang kami minta sederhana, kasus ini diusut secara profesional, bukti CCTV ditelusuri, saksi diperiksa, dan apabila sudah cukup bukti, pelaku segera diproses sesuai hukum,” pungkasnya.
Kini bola berada di tangan penyidik Polres Maros.
Jika CCTV memang telah ditemukan, jika saksi telah diperiksa, dan jika bukti lain tersedia, masyarakat tentu berhak bertanya: sampai di mana proses pengungkapan kasus tersebut?
SalamWaras memandang persoalan ini bukan sekadar tentang sebuah kendaraan yang diduga dilempar atau dirusak. Ini tentang kepastian hukum.
Sebab hukum tidak boleh tajam kepada yang lemah dan tumpul ketika berhadapan dengan perkara yang membutuhkan keberanian untuk mengungkap fakta.
Buktikan dengan kerja. Ungkap dengan bukti. Proses sesuai hukum.
SalamWaras.com — Berpikir Sehat, Bicara Waras.






