SALAMWARAS, SINJAI – Dugaan praktik fee dalam proyek pengadaan komputer Tahun Anggaran (TA) 2023 di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai kembali menjadi sorotan publik.
Aktivis Non Governmental Organization (NGO) menilai temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan patut ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.
Sorotan ini mengemuka setelah muncul dugaan ketidakwajaran harga dalam proyek pengadaan 21 unit komputer merek Dell tipe OptiPlex 5000 Tower yang didistribusikan ke sejumlah sekolah serta kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai.
Dalam dokumen pemeriksaan BPK terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Sinjai, harga satuan komputer tercatat mencapai Rp51.986.000 per unit.
Padahal, berdasarkan penelusuran harga pasar perangkat serupa pada tahun 2023, kisaran harga komputer tersebut berada pada rentang Rp19.500.000 hingga Rp30.000.000 per unit, tergantung spesifikasi. Selisih harga yang cukup signifikan ini memunculkan dugaan adanya potensi pembengkakan anggaran dalam proyek tersebut.
Proyek Bernilai Miliaran
Berdasarkan dokumen kontrak, pengadaan komputer dilakukan melalui dua Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan rekanan yang sama, yakni PT AMPE.
Kontrak pertama bernomor 421/04.169/SP.PPK/SD/V/DP/2023 tertanggal 23 Mei 2023 dengan nilai Rp4.050.501.000 untuk pengadaan di tingkat Sekolah Dasar (SD).
Sementara kontrak kedua bernomor 421/04.207/SP.PPK/P.S-SMP/DISDIK/2023 tertanggal 20 Juli 2023 bernilai Rp1.152.178.490 untuk pengadaan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sebanyak 21 unit komputer tersebut kemudian didistribusikan ke kantor Dinas Pendidikan, 16 Sekolah Dasar, serta 5 Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Sinjai.
Selain persoalan harga, BPK juga mencatat adanya ketidaksesuaian dalam klasifikasi anggaran. Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2023, belanja perlengkapan sekolah disajikan sebagai Belanja Peralatan dan Mesin, yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan klasifikasi belanja pemerintah.
Dugaan Fee 15 Persen Mengemuka
Sorotan semakin menguat setelah muncul keterangan dari sumber internal berinisial HN yang menyebut adanya dugaan praktik pembagian fee hingga 15 persen kepada sejumlah oknum pejabat, termasuk pejabat di lingkup dinas.
Sumber tersebut juga mengungkap bahwa proyek pengadaan komputer ini pernah diperiksa oleh aparat penegak hukum di tingkat kepolisian maupun kejaksaan, namun hingga kini publik belum melihat perkembangan signifikan dari proses penanganannya.
Aktivis NGO, Musadaq, menilai temuan dalam LHP BPK seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Kalau di tahun-tahun berikutnya temuan yang sama masih muncul, itu menandakan ada indikasi ketidakpatuhan serius dalam pengelolaan anggaran. Ini perlu ditelusuri secara transparan,” ujarnya.
Klarifikasi Dinas Pendidikan
Menanggapi sorotan tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai melalui Muhammad Aldy menegaskan bahwa isi LHP BPK TA 2023 tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pelanggaran.
Menurutnya, laporan tersebut merupakan bagian dari rekomendasi pemeriksaan yang telah ditindaklanjuti oleh pihak dinas.
“Yang tercantum dalam LHP itu bukan temuan pelanggaran, tetapi jenis barang yang diadakan serta rekomendasi administrasi. Semua itu sudah kami tindaklanjuti dan telah dijelaskan kepada penyidik tipikor,” jelas Aldy.
Dasar Hukum Pengelolaan Anggaran
Pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mematuhi sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara efisien, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Salam Waras Negeriku
Ketika Prabowo Subianto berdiri di mimbar negara dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Jakarta, pesan itu disampaikan dengan tegas: pendidikan adalah masa depan bangsa.
Presiden menegaskan bahwa pemerintah mengoptimalkan 20 persen dari APBN untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional, mempersiapkan generasi muda yang mampu menguasai sains, teknologi, dan kecerdasan buatan (AI).
“Tidak ada bangsa maju yang tidak menguasai sains dan teknologi. Kita juga harus menguasai artificial intelligence atau kecerdasan buatan. Untuk itu, kami optimalkan 20 persen dari APBN untuk pendidikan — mencetak talenta-talenta hebat,” tegas Prabowo.
Dukungan anggaran tersebut, lanjut Presiden, digunakan untuk memperkuat seluruh aspek pendidikan nasional, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN dan memberikan tunjangan lebih layak bagi guru non-ASN.
Amanat ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (4) yang mewajibkan negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan.
Namun pertanyaan pentingnya: apakah amanat besar itu benar-benar sampai ke ruang kelas di daerah?
Jika anggaran pendidikan justru dibayangi dugaan pembengkakan harga, praktik fee, atau permainan proyek, maka persoalan itu bukan sekadar kesalahan administrasi.
Ia berpotensi menjadi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan masa depan anak-anak bangsa.
Sebab setiap rupiah anggaran pendidikan seharusnya menjadi buku, komputer, laboratorium, dan kesempatan belajar yang lebih baik bagi generasi muda.
Konstitusi telah memberi arah.
Presiden telah memberi pesan.
Hukum telah memberi batas.
Kini yang dibutuhkan adalah integritas dalam pelaksanaan. Karena pendidikan bukan sekadar program pemerintah.
Ia adalah janji negara kepada masa depan.
Salam Waras.
Rakyat mengawasi, sejarah mencatat.






