Ada Apa dengan Kejari Sinjai di Balik Sosok Irwan Suaib dalam Pusaran Sorotan! Dari Tower Ilegal hingga Dugaan Korupsi Lintas Instansi?

Salam Waras, Sinjai– Nama Kepala Dinas Pendidikan Irwan Suaib kembali berada di pusaran sorotan publik.

Dalam beberapa tahun terakhir, ia muncul dalam berbagai polemik lintas sektor—mulai dari persoalan perizinan menara telekomunikasi hingga dinamika penyidikan dugaan korupsi anggaran daerah bernilai miliaran rupiah.

Bacaan Lainnya

Fenomena ini tak lagi dipandang sebagai rangkaian peristiwa terpisah. Publik mulai membaca adanya benang merah antar kasus yang mengarah pada persoalan tata kelola pemerintahan yang lebih luas, kompleks, dan berulang.

Babak Awal: Tower Ilegal dan Dugaan Pelampauan Wewenang

Sorotan bermula ketika Kejaksaan Negeri Sinjai mengungkap keberadaan sejumlah tower telekomunikasi yang berdiri tanpa izin lengkap.

Dalam perkara ini, Irwan Suaib—saat menjabat Kepala Dinas Kominfo—disebut mengeluarkan surat rekomendasi yang secara substansi menyerupai persetujuan kepala daerah.

Padahal secara regulasi:
Persetujuan pembangunan tower merupakan kewenangan Bupati
Dinas teknis tidak berwenang mengatasnamakan kepala daerah

Tindakan tersebut berpotensi melanggar:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021

Temuan dua surat rekomendasi dalam waktu berdekatan memunculkan dugaan serius:

  • Pelampauan kewenangan
  • Penyalahgunaan jabatan
  • Perbuatan melawan hukum administratif
  • Tak berhenti pada aspek administratif,

Kejaksaan Negeri Sinjai juga telah merekomendasikan pembongkaran tower-tower yang tidak memiliki legalitas lengkap.

“Bangunan tanpa izin yang sah tidak dapat dibiarkan berdiri. Rekomendasi pembongkaran telah disampaikan kepada pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti,” tegas pihak kejaksaan disaat itu

Rekomendasi ini sejalan dengan:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021

Namun hingga kini, implementasi di lapangan belum menunjukkan langkah konkret—memperlihatkan lemahnya eksekusi kebijakan, minimnya ketegasan pemerintah daerah, serta potensi pembiaran terhadap pelanggaran.

Mandeknya Eksekusi: Ketika Hukum Tak Bergerak

Meski rekomendasi telah dikeluarkan, belum ada tindakan nyata. Kondisi ini memperlihatkan:

  • Saling lempar tanggung jawab antar OPD
  • Lemahnya koordinasi birokrasi
  • Absennya keberanian dalam penindakan

Situasi ini bertentangan dengan prinsip:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
    Dari pelanggaran administratif, persoalan ini berkembang menjadi krisis penegakan aturan.

Babak Lanjutan: Penyidikan Korupsi SPAM dan Hibah PDAM

Sorotan kian tajam ketika nama Irwan Suaib muncul dalam pemeriksaan saksi oleh Kejaksaan Negeri Sinjai.

Kasus yang disidik meliputi:

  • SPAM tahun 2019 dan 2020
  • Dana hibah 2023 ke PDAM Tirta Sinjai Bersatu
  • Total nilai lebih dari Rp21,9 miliar

Penyidikan tidak lagi berhenti pada aspek teknis proyek, melainkan mulai menelusuri proses perencanaan, penganggaran, hingga pengambilan kebijakan tingkat atas.

“Siapapun yang terlibat dan ditemukan memiliki peran dalam dugaan tindak pidana korupsi ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas pihak kejaksaan.

Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004

Lintas Instansi: Indikasi Masalah Sistemik
Kasus ini melibatkan berbagai pihak:

  • Dinas PUPR
  • PDAM
  • TAPD
  • Dinas teknis lainnya

Menguatkan indikasi:

  • Lemahnya pengawasan
  • Potensi konflik kepentingan
  • Tata kelola yang tidak terintegrasi

Hal ini bertentangan dengan prinsip:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Masalah yang muncul tak lagi parsial—melainkan mencerminkan kerapuhan sistem birokrasi secara menyeluruh.

Temuan Audit: Alarm dari BPK

Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengungkap:

  • Kesalahan klasifikasi hibah
  • Distorsi nilai anggaran
  • Penurunan akuntabilitas laporan keuangan

Temuan ini berkaitan dengan:

  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006

Dugaan Mark-Up Pengadaan Pendidikan

Di sektor pendidikan, dugaan ketidakwajaran harga mencuat dalam pengadaan komputer.
Audit BPK menunjukkan selisih signifikan antara nilai kontrak dan harga pasar.

Aktivis Musadaq menyebut harga satuan mencapai Rp51 juta per unit—jauh di atas kisaran pasar Rp19–30 juta.

“Ini bukan sekadar selisih. Ada potensi pembengkakan anggaran yang harus diusut,” tegasnya.

Dugaan yang muncul:

  • Mark-up anggaran
  • Inefisiensi belanja publik
  • Pengadaan tidak transparan

Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar:

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
  • UU Tipikor

Namun proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Kasus Lain yang Mengendap: Seragam Sekolah Gratis

Sorotan juga mengarah pada proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2024 di Sinjai yang sempat bergulir di Kejaksaan Negeri Sinjai, namun hingga kini belum menunjukkan kejelasan.

Menurut sumber berinisial HN, pemeriksaan telah dilakukan oleh pihak kejaksaan melalui Kepala Seksi Intelijen, dengan memanggil sejumlah pihak dari Dinas Pendidikan dan rekanan penyedia.

“Saya sudah pernah dimintai keterangan, tapi setelah itu tidak ada lagi informasi. Tidak jelas apakah kasusnya naik ke penyidikan atau dihentikan,” ujar HN.

PJI Pertanyakan Integritas Penegakan Hukum

Di tengah rangkaian kasus tersebut, Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel melalui Humasnya, Dzoel SB, secara terbuka mempertanyakan integritas Kejaksaan Negeri Sinjai.

PJI menilai terdapat ketimpangan antara sikap normatif dan realitas di lapangan.

“Publik melihat ada jarak antara rekomendasi tegas dan implementasi yang lambat. Ini memicu pertanyaan serius soal integritas,” tegas Dzoel saat dikinfirmasi

Kasus tower ilegal disebut sebagai contoh nyata—di mana rekomendasi pembongkaran belum dijalankan.

Jangan Berhenti di Proses

PJI menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tahapan penyelidikan dan pemeriksaan semata.

Jika penyidikan benar-benar menyasar kebijakan tingkat atas, maka harus dibuktikan dengan:

  • Langkah konkret
  • Transparansi penuh

Keberanian menetapkan pihak yang bertanggung jawab

“Publik tidak membutuhkan sekadar proses, tetapi hasil yang nyata. Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan, bukan hanya formalitas,” tegas Dzoel SB.

Publik Mengawasi, Hukum Diuji

Kini sorotan tertuju pada langkah lanjutan Kejaksaan Negeri Sinjai.

Akankah penyidikan berujung pada penetapan tersangka?

Akankah rekomendasi pembongkaran benar-benar dijalankan?

Ataukah semua kembali meredup?

Pesan Prabowo Subianto kembali relevan: laporkan, siarkan, lalu tindak lanjuti.
Di Sinjai, laporan telah ada.

Fakta telah dibuka. Informasi telah disiarkan.

Kini yang diuji adalah keberanian.

Publik telah melihat.
Publik telah mendengar.

Dan publik tidak lagi diam—
mereka menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau sekadar dipertontonkan.

Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah nyata dari Kejaksaan Negeri Sinjai. Rekomendasi pembongkaran tower ilegal, penyidikan dugaan korupsi SPAM dan hibah PDAM, serta kasus seragam sekolah gratis, belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.

Sorotan terhadap Irwan Suaib menjadi cermin bagi ketegasan penegakan hukum: apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau sekadar menjadi pertunjukan formalitas?

Pesan jelas datang dari masyarakat dan lembaga pengawas: laporkan, siarkan, dan tindak lanjuti.

Publik telah melihat, publik telah mendengar. Kini, yang diuji adalah integritas institusi—dan keberanian para penegak hukum.

Hukum tidak boleh menunggu. Hukum harus berbicara. Dan publik tidak lagi diam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *