SalamWaras, Pangkalpinang, — Aroma pembiaran kembali menyelimuti Lapas Tuatunu. Sel No. 01, yang sebelumnya pernah disorot dalam dugaan pengendalian jaringan narkotika dari dalam penjara.
Kini kembali memantik kemarahan publik. Seorang warga binaan, Adi Firmansyah alias “Pepet”, diduga masih leluasa mengoperasikan komunikasi transaksi narkotika jenis sabu dari balik jeruji besi. Rabu 15 April 2026
Informasi yang dihimpun tim awak media mengungkap indikasi kuat penggunaan telepon genggam ilegal di dalam sel. “Pepet” disebut aktif melakukan komunikasi dengan pihak luar untuk menawarkan paket sabu.
Dugaan ini diperkuat dengan beredarnya tangkapan layar video call yang memperlihatkan percakapan yang mengarah pada transaksi barang haram tersebut.
Jika benar, fakta ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan tamparan keras bagi sistem pengamanan lembaga pemasyarakatan. Lapas yang seharusnya menjadi ruang pembinaan justru diduga berubah fungsi menjadi pusat kendali peredaran narkoba.
Publik pun bertanya: bagaimana alat komunikasi bisa lolos ke dalam sel pengawasan? Mengapa dugaan serupa terus berulang? Siapa yang lalai — atau justru membiarkan?
Situasi ini mempertegas satu hal: jika tidak ada tindakan nyata, maka narasi negara hadir untuk memberantas narkotika akan runtuh oleh praktik yang justru hidup di dalam institusi pemasyarakatan itu sendiri.
Masyarakat mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera turun tangan secara serius dan terukur, dengan langkah konkret:
- Razia total dan menyeluruh di Sel No. 01 serta seluruh blok hunian
- Penyitaan seluruh alat komunikasi ilegal
- Pemeriksaan intensif terhadap Adi Firmansyah alias “Pepet”
- Penelusuran jaringan komunikasi dan transaksi di luar lapas
- Audit sistem pengawasan, termasuk CCTV dan petugas jaga
- Penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, tanpa kompromi
Jeratan Hukum: Tegas dan Tanpa Celah
Jika dugaan ini terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tetap berlaku hingga tahun 2026, dengan ancaman serius:
- Pasal 114:
Setiap orang yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika Golongan I dapat dipidana 5 hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan pidana mati, tergantung berat barang bukti dan peran pelaku. - Pasal 112:
Kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika Golongan I diancam pidana 4 hingga 12 tahun penjara. - Pasal 132:
Percobaan, permufakatan jahat, atau perencanaan tindak pidana narkotika dikenakan hukuman setara pelaku utama.
Lebih jauh, apabila terdapat oknum petugas yang terbukti membantu, membiarkan, atau mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal ini, maka dapat dijerat tidak hanya dengan sanksi pidana, tetapi juga sanksi administratif berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat, sesuai prinsip akuntabilitas dalam sistem pemasyarakatan.
Kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi normatif atau razia seremonial yang berulang tanpa hasil. Jika Sel No. 01 kembali menjadi simpul komunikasi transaksi narkoba, maka yang bocor bukan hanya pengamanan, tetapi integritas sistem.
Negara tidak boleh kalah oleh bandar yang bersembunyi di balik jeruji.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Tuatunu belum memberikan keterangan resmi.
Tim awak media menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah nyata dari instansi berwenang.
— Salam Waras, Hukum Harus Tegak Tanpa Tawar.






