Tak Cukup Vonis, Negara Rampas Jejak Harta Koruptor hingga Tuntas

SalamWaras, Jakarta — Negara kembali mengirim pesan yang tak bisa ditawar: kejahatan tidak boleh meninggalkan warisan kekayaan. Selasa, 14 April 2026,

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dilakukan serah terima aset rampasan berupa tanah dan bangunan seluas 788 meter persegi di Jakarta Selatan—hasil sitaan dari terpidana korupsi Arie Lestario Kusumadewa—dari Badan Pemulihan Aset kepada JAM PIDSUS.

Bacaan Lainnya

Langkah ini bukan sekadar prosedur administratif. Ia adalah pergeseran tegas arah penegakan hukum: dari sekadar menghukum pelaku, menuju pemulihan utuh kerugian negara melalui asset recovery.

Negara tidak lagi puas dengan vonis—ia kini mengejar hingga ke akar keuntungan ilegal.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pengelolaan aset rampasan harus berdiri di atas prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.

Ia memberi apresiasi terhadap Badan Pemulihan Aset yang dinilai berhasil memastikan proses peralihan status aset menjadi Barang Milik Negara (BMN) berjalan sah dan tertib.

“Aset ini harus dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab agar memberi nilai tambah nyata bagi pelaksanaan tugas,” tegas Febrie.

Di sisi lain, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, memastikan bahwa seluruh tahapan—mulai dari verifikasi dokumen hingga pengecekan fisik—telah dilakukan secara ketat.

Tidak ada ruang kompromi bagi aset bermasalah untuk masuk ke dalam sistem negara.

Kini, aset tersebut resmi berada di bawah pengelolaan JAM PIDSUS dan akan difungsikan sebagai mess bagi Satgassus P3TPK serta pegawai.

Pemanfaatan ini bukan tanpa alasan: ia dirancang untuk memperkuat percepatan penanganan perkara korupsi, dari tahap penyelidikan hingga eksekusi.

Secara administratif, aset ini sebelumnya tercatat dalam Daftar Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Status penggunaannya kemudian disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/MK/KN/2026 tertanggal 10 Februari 2026, serta diperkuat oleh Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-75/BPA/BPApa.1/02/2026.

Lebih jauh, langkah ini juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan United Nations Convention against Corruption—sebuah konvensi global yang menempatkan pelacakan, pembekuan, dan pengembalian aset sebagai pilar utama pemberantasan korupsi lintas negara.

Di tengah sorotan publik terhadap efektivitas penegakan hukum, serah terima ini menjadi sinyal kuat: negara mulai menutup celah lama yang selama ini kerap dimanfaatkan—ketika koruptor dijatuhi hukuman, tetapi kekayaannya tetap aman.

Kini, paradigma itu digeser secara nyata.
Koruptor tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga seluruh jejak kekayaan yang lahir dari kejahatan.

Hukum tak boleh berhenti di vonis. Ia harus tuntas—hingga pemulihan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *