Salam Waras, Jakarta — Negara kembali menegaskan arah: kawasan hutan bukan ruang abu-abu bagi kepentingan yang melanggar hukum.
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang mewakili Satuan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), memenangkan perkara di tingkat banding.
Putusan ini mengunci keabsahan penyitaan lahan sawit seluas 508,8 hektare.
Putusan Putusan PT.TUN Jakarta Nomor 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 7 April 2026 secara tegas menguatkan putusan sebelumnya, Putusan PTUN Jakarta Nomor 287/G/TF/2025/PTUN-JKT.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan tindakan Satgas PKH berupa pemasangan plang penyitaan adalah sah secara hukum.
Perkara ini bermula dari gugatan Laurenz Henry Sianipar dkk terhadap tindakan faktual negara atas lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Namun di dua tingkat peradilan, dalil para penggugat runtuh. Negara berdiri tegak, tidak goyah oleh tekanan gugatan.
Tim JPN menegaskan, kemenangan ini bukan sekadar prosedural.
Ini adalah legitimasi atas keberanian negara menertibkan kawasan hutan yang selama ini kerap dikuasai tanpa dasar hukum yang jelas.
“Putusan ini membenarkan tindakan Satgas PKH secara hukum dan menguatkan putusan sebelumnya,” tegas salah satu anggota tim JPN dari Subdirektorat Bantuan Hukum TUN Jamdatun.
Meski demikian, ruang hukum masih terbuka. Berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Agung dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 271/KMA/SK/XII/2019, pihak penggugat masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi.
Namun hingga putusan banding diterima, belum ada langkah lanjutan yang ditempuh.
Kemenangan ini menjadi sinyal keras: negara tidak lagi ragu. Di tengah konflik agraria dan kerusakan lingkungan yang kian menganga, hukum kembali menemukan fungsinya sebagai penjaga batas—bukan sekadar teks, tetapi tindakan.
Jika konsistensi ini dijaga, maka penertiban kawasan hutan bukan lagi wacana. Ia menjadi kenyataan.
Dan bagi siapa pun yang bermain di wilayah abu-abu, pesan ini jelas: negara hadir, dan kali ini, tidak setengah hati.






