SalamWaras, Jambi — Negara kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum.
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan seorang buronan kasus pidana perlindungan anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, di wilayah Jambi terhadap terpidana bernama Dadang Saputra (28), seorang karyawan swasta asal Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Dadang merupakan terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak. Ia telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 5/Pid.Sus/2016/PN.Snt tertanggal 16 Maret 2016, yang menyatakan dirinya melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp75 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan. Terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas.
Usai penangkapan, yang bersangkutan langsung diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengejaran terhadap buronan akan terus dilakukan secara konsisten dan tanpa kompromi.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kami mengimbau seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi penegasan bahwa negara tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang menyasar anak sebagai korban.
Aparat penegak hukum memastikan bahwa setiap pelaku akan tetap diburu hingga tuntas demi kepastian hukum, keadilan bagi korban, serta perlindungan generasi bangsa.






