Aktor Intelektual Dipertanyakan, Kasus Dugaan Penculikan di Pekalongan Masuk Tahap Penuntutan

Salam Waras, Pekalongan — Proses hukum dugaan penculikan yang menyeret DH alias Duwel resmi memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan memastikan perkara tersebut telah masuk tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum, Kamis (16/4/2026).

Bacaan Lainnya

Namun, di tengah peningkatan status hukum ke tahap penuntutan, keputusan kejaksaan untuk tidak menahan tersangka justru memantik pertanyaan publik.

Di saat substansi perkara dinilai belum sepenuhnya terang, aspek keadilan dan keseriusan penegakan hukum kembali diuji.

Pelaksana Harian Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Taufan Maulana, menyebut langkah tersebut diambil dengan pertimbangan hukum yang telah dikaji.

Menurutnya, sejak awal proses penyidikan, tersangka memang tidak ditahan dan dinilai bersikap kooperatif.

“Secara administrasi tahap dua sudah selesai. Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 446 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perampasan kemerdekaan seseorang.

Meski demikian, tidak adanya penahanan menimbulkan tafsir publik: apakah perkara ini cukup sederhana, atau justru menyimpan lapisan yang belum tersentuh?

Kejaksaan beralasan telah mengantongi jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka. Sebagai konsekuensinya, DH diwajibkan menjalani wajib lapor setiap minggu guna memastikan keberadaannya tetap dalam pengawasan.

“Wajib lapor ini untuk mengontrol yang bersangkutan tetap dalam pengawasan penuntut umum,” tegas Taufan.
Namun, sorotan tajam datang dari pihak

korban. Kuasa hukum Purwanto alias Gacon, Sunardi, secara tegas menyebut penyidikan belum menyentuh seluruh fakta.
“Tidak boleh berhenti pada satu tersangka. Ada indikasi kuat keterlibatan pelaku lain,” ungkapnya.

Ia bahkan menilai perkara ini tidak sesederhana dugaan penculikan semata. Dalam konstruksi peristiwa, terdapat unsur perampasan, penganiayaan, hingga ancaman yang dinilai belum tergali secara utuh dalam proses hukum yang berjalan.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penculikan terhadap Purwanto alias Gacon, seorang pedagang martabak di Kedungwuni, yang dilaporkan pada November 2025.

Penanganan perkara kemudian diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah setelah sebelumnya ditangani Polres Pekalongan.

Penetapan DH sebagai tersangka dilakukan pada 16 Oktober 2025.

Namun hingga kini, pertanyaan krusial belum sepenuhnya terjawab: apakah DH bertindak sendiri, atau hanya bagian dari skenario yang lebih besar?

Di titik inilah publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Sebab dalam banyak kasus serupa, pelaku lapangan kerap hanya menjadi pintu masuk dari jejaring yang lebih kompleks.

Kini, saat berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan, sorotan tidak lagi semata pada tersangka, melainkan pada integritas proses hukum itu sendiri.

Salam Waras. Hukum tak boleh berhenti pada yang tampak — ia harus menembus hingga ke akar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *