Perombakan Besar Korps Adhyaksa, Harapan Baru atau Pola Lama?

SalamWaras, Jakarta — Di tengah sorotan publik terhadap wajah penegakan hukum yang kerap dipertanyakan, ST Burhanuddin kembali menggelar rotasi besar di tubuh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sebanyak 30 pejabat strategis, dari Kepala Kejaksaan Tinggi hingga eselon II, resmi dilantik, Rabu (29/4/2026).

Bacaan Lainnya

Di atas kertas, ini adalah agenda rutin: mutasi, promosi, dan penyegaran.

Namun dalam realitas, publik membaca lebih dari itu—sebuah pertaruhan antara komitmen reformasi dan bayang-bayang lama yang tak kunjung tuntas.

Nama-nama baru mengisi posisi kunci di daerah. Dr. Sila Haholongan kini memimpin Sulawesi Selatan. Dr. Abd Qohar AF di Jawa Timur. Teguh Subroto di Jawa Tengah.

Sementara pusat diperkuat figur-figur baru di lini pidana umum, pidana khusus, hingga pengawasan.

Pertanyaannya sederhana, tapi mendasar: apakah ini langkah perubahan, atau sekadar pergeseran kursi kekuasaan?

Antara Amanat dan Kenyataan

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa jabatan adalah sumpah, bukan sekadar fasilitas.

Ia mengingatkan bahwa setiap posisi adalah janji kepada Tuhan, negara, dan rakyat.
Bahasa yang kuat. Pesan yang jelas.

Namun publik tidak lagi cukup dengan kata-kata. Yang ditunggu adalah keberanian mengeksekusi—terutama pada perkara-perkara besar yang selama ini terasa “jalan di tempat”.

Digitalisasi dan Narasi: Antara Kontrol dan Kejujuran

Instruksi untuk menguasai ruang digital juga mengemuka. Kejaksaan diminta mampu mengendalikan narasi publik berbasis fakta dan data.

Di satu sisi, ini penting untuk melawan disinformasi. Tapi di sisi lain, publik akan menguji: apakah “pengendalian narasi” berarti transparansi—atau justru pengemasan realitas?
Karena kepercayaan tidak lahir dari kontrol informasi, melainkan dari konsistensi tindakan.

Integritas: Kata Kunci yang Sering Diucap, Jarang Dituntaskan

Sorotan datang dari pengakuan internal: masih adanya pegawai aktif yang tersandung hukuman disiplin hingga April 2026.

ST Burhanuddin menegaskan tidak ada tempat bagi mereka untuk promosi.

Pernyataan ini terdengar tegas. Tapi publik akan mencatat: apakah ini benar-benar diterapkan tanpa tebang pilih?

Sebab dalam praktiknya, problem terbesar bukan pada aturan—melainkan pada keberanian menegakkan aturan itu sendiri.

Kajati: Etalase atau Penentu Arah?

Para Kajati yang baru dilantik disebut sebagai “etalase” Kejaksaan di daerah.

Namun sejatinya, mereka bukan sekadar etalase. Mereka adalah penentu arah. Dari tangan merekalah wajah hukum di daerah dibentuk—apakah tajam ke bawah, tumpul ke atas, atau benar-benar berdiri di atas keadilan.

Salam Waras: Rakyat Tidak Butuh Seremoni

Rotasi ini adalah momentum. Tapi sejarah telah berulang kali mengajarkan: pergantian jabatan tidak otomatis menghadirkan perubahan.

Yang dibutuhkan rakyat bukan seremoni pelantikan, melainkan keberanian membongkar, membersihkan, dan menegakkan hukum tanpa kompromi.

Jika tidak, rotasi ini hanya akan menjadi catatan administratif—tanpa makna substantif bagi keadilan.

Dan pada akhirnya, publik hanya akan bertanya satu hal:

Siapa yang benar-benar bekerja untuk hukum, dan siapa yang sekadar mengelola kekuasaan?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *