Maling Diduga “Dilepas”, Ternak Warga Ikut “Lepas” Tanpa Jejak di Bulukumba

Salam Waras, Bulukumba — Narasi ini kini menggema dari desa ke desa: maling diduga “dilepas”, ternak warga ikut “lepas” tanpa jejak.

Di tengah meningkatnya kasus pencurian ternak (curnak), publik dihadapkan pada ironi pahit—tersangka yang sempat diamankan justru bisa kabur, sementara ternak warga terus hilang tanpa perlindungan nyata dari negara.

Bacaan Lainnya

Dari Kantor Polisi ke Kandang Warga?
Kaburnya tersangka RG dari Mapolres Bulukumba menjadi titik awal runtuhnya kepercayaan publik.

Penjelasan bahwa ia hanya “pelaku anak” dan bukan tahanan tidak cukup menjawab pertanyaan mendasar:
bagaimana seseorang bisa keluar dari penguasaan aparat tanpa jejak?

Belum reda polemik itu, aksi pencurian brutal kembali terjadi di Pattiroang, Kelurahan Jawi-Jawi, Kecamatan Bulukumpa.

Enam ekor sapi raib dalam satu malam, meski kandang hanya sekitar 100 meter dari rumah pemilik.

Korban:
Muhammad Saiful (1 ekor sapi),
Hardiana (5 ekor sapi).

Tanpa suara. Tanpa jejak. Tanpa perlindungan.

Aksi Unras: Rakyat Turun Menagih Keadilan

Kemarahan publik memuncak. Aliansi Pemuda Sapobonto menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Bulukumba.

Tuntutan mereka tegas:

Mendesak Kasat Reskrim mundur,
Mencopot penyidik terkait,
Memeriksa seluruh personel saat tersangka kabur,
Membuka CCTV dan audit SOP penjagaan secara transparan.

“Ini darurat kepercayaan!” teriak massa.
Aksi ini menegaskan: ketika hukum melemah, rakyat akan berdiri menuntutnya kembali.

Pola Kejahatan Terorganisir

Kasus curnak yang berulang di:
Sapobonto,
Tibona,
Pattiroang,

menunjukkan pola yang sama: rapi, cepat, dan minim jejak.

Diduga kuat ada jaringan terorganisir yang memanfaatkan lonjakan harga sapi jelang Iduladha (Rp15 juta → Rp16 juta per ekor).

Regulasi Jelas, Implementasi Dipertanyakan
KUHP
Pasal 362: pencurian (maksimal 5 tahun),
Pasal 363 ayat (1): pencurian ternak (hingga 7 tahun).

Curnak adalah kejahatan pemberatan, bukan kasus ringan.

KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)
Mengatur kewenangan penyidik dan prosedur pengamanan tersangka.

Jika seseorang sudah dalam penguasaan aparat:
pengawasan adalah kewajiban hukum.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Polri wajib menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat.

Maraknya curnak dan kaburnya tersangka:
indikator fungsi ini sedang diuji.

Perkap tentang Pengamanan Tahanan
Mengatur SOP penjagaan, akses keluar-masuk, dan CCTV.

Kaburnya tersangka:
indikasi kuat adanya kelalaian atau pelanggaran SOP.

UU No. 11 Tahun 2012 (SPPA)
Anak yang berhadapan dengan hukum tetap wajib dalam pengawasan ketat.

Status “anak” bukan alasan pembiaran—
justru menuntut pengawasan lebih serius.

PP No. 2 Tahun 2003 (Disiplin Polri)
Mengatur sanksi bagi anggota yang lalai atau merusak kepercayaan publik.

Jika terbukti lalai:
harus ada konsekuensi tegas.

Rakyat Kehilangan Lebih dari Sekadar Ternak
Bagi warga desa, ternak adalah:
tabungan hidup,
penopang ekonomi,
jaminan masa depan.

Ketika ternak hilang, rakyat kehilangan pegangan.

Ketika pelaku tak tertangkap, rakyat kehilangan rasa aman.

Dan ketika hukum tampak lemah, rakyat kehilangan kepercayaan.

Salam Waras: Jangan Biarkan Keadilan Ikut Lepas

Hukum sudah ada. Aturan sudah jelas.

Yang dipertanyakan hari ini adalah keberanian menegakkannya.

Jika maling bisa lepas dari pengawasan,
dan ternak warga ikut hilang tanpa jejak,
maka yang paling berbahaya adalah: keadilan ikut lepas dari sistem hukum itu sendiri.

Pesan Tegas dari Bulukumba

Tangkap pelaku curnak tanpa kompromi,
Bongkar jaringan hingga ke akar,
Evaluasi dan tindak aparat yang lalai,
Pulihkan kepercayaan publik secara terbuka.

Karena negara hukum tidak diukur dari banyaknya aturan—
tetapi dari keberanian menegakkannya untuk melindungi rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *