Jakarta, Salamwaras — Langkah tegas Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI kembali menunjukkan taringnya. Jumat, 17 Oktober 2025, lembaga ini sukses melaksanakan lelang Barang Rampasan Negara berupa 1 (satu) unit Condotel di kawasan strategis Kuta, Badung, Bali, atas nama terpidana korupsi Ir. Udar Pristono, MT.
Udar Pristono — mantan pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta — telah divonis bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.Sus/2016, negara resmi merampas unit Condotel The Legian Nirwana Suites Nomor 1322, Garden View, Wing 1 lantai 3, dengan luas 49,61 m², yang kini dikenal dengan Pullman Bali Legian Nirwana. Aset tersebut tercatat atas nama PT Mitra Asian Properti dan telah dilelang melalui sistem e-Auction (Open Bidding) di situs resmi lelang.go.id.
Tanpa kehadiran langsung peserta, lelang yang difasilitasi oleh KPKNL Denpasar itu ditutup dengan hasil terjual senilai Rp1.026.000.000 (satu miliar dua puluh enam juta rupiah).
Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto melalui Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan menegaskan, langkah percepatan lelang barang rampasan ini merupakan bagian dari upaya nyata Kejaksaan dalam mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan memperkuat penerimaan nasional.
“Ini bukan sekadar soal angka, tapi tentang mengembalikan kepercayaan publik terhadap hukum. Negara tidak boleh kalah oleh korupsi,” tegasnya dalam arahannya.
Lelang ini sekaligus memperkuat komitmen Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menegakkan supremasi hukum dan memulihkan aset negara secara transparan, profesional, dan berintegritas — sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perang melawan korupsi dan optimalisasi aset negara untuk rakyat.





