Jakarta, SalamWaras — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus menyalakan api keadilan. Melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dua orang saksi resmi diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit jumbo kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak perusahaannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua saksi — WMH dan SR — hadir dalam proses penandatanganan perjanjian kredit antara PT Bank DKI dan PT Sritex.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman atas dugaan penyimpangan kredit besar yang juga melibatkan Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
Kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan, yang diduga memainkan peran penting dalam praktik kredit bermasalah bernilai triliunan rupiah tersebut.
Pemeriksaan ini menandai keseriusan Kejagung dalam membongkar dugaan kolusi antara korporasi besar dan bank daerah, yang selama ini menjadi sarang penyelewengan uang publik di balik jargon “mendorong sektor riil”.
“Langkah ini bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Anang Supriatna.





