SALAMWARAS, PEKALONGAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Memasuki hari kedua pemeriksaan, Kamis (18/6/2026), penyidik memeriksa sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Mapolresta Pekalongan Kota.
Pantauan di lokasi, para saksi mulai berdatangan sejak pagi. Sekitar pukul 09.45 WIB, mantan ajudan Bupati, Mega Purnamasari, hadir mengenakan pakaian batik dan masker. Tak lama berselang, Zaki Mubarok, ASN yang bertugas di RSUD Kajen, juga memenuhi panggilan penyidik.
Mega Purnamasari menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 12.10 WIB dan meninggalkan lokasi melalui pintu belakang tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Pada siang hari, Camat Kedungwuni, Bambang, tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Selang beberapa menit kemudian, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Agus Purwanto, langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua Mapolres Pekalongan Kota.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB, Bambang membenarkan dirinya kembali dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
“Iya diperiksa. Pertanyaannya tidak terlalu banyak, masih terkait urusan tenaga kerja outsourcing saat saya menjabat sebagai Kasatpol PP,” ujarnya.
Menurut Bambang, substansi pertanyaan yang diajukan penyidik tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.
“Kalau soal inti perkaranya, silakan tanya langsung ke penyidik,” tambahnya.
Kapolresta Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, agenda pemeriksaan saksi berlangsung selama tiga hari berturut-turut.
“Hari kedua ini ada 14 saksi yang diperiksa. Hari pertama kemarin juga 14 orang, dan besok Jumat diperkirakan ada delapan orang lagi,” ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat daerah ini menunjukkan KPK masih terus menelusuri alur kebijakan, pengambilan keputusan, serta kemungkinan keterkaitan berbagai pihak dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Dalam proses penyidikan, status para pihak yang diperiksa masih sebatas saksi dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Secara regulatif, kewenangan KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan saksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, apabila perkara berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,
Ketentuan pidananya dapat merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






