Merah Putih Berkibar, TNI-Polri Angkat Senjata Hadapi OPM di Papua, Namun Tumbang di Hadapan Oranye Korporasi di Perbatasan Luwu Timur–Morowali

SALAMWARAS, LUWU TIMUR – Di Papua, prajurit TNI dan Polri mempertaruhkan jiwa demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Di tengah ancaman kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM), Merah Putih tetap dijaga agar terus berkibar sebagai simbol persatuan dan kehormatan bangsa.

Bacaan Lainnya

Namun, pemandangan berbeda terjadi di kawasan Seba-Seba, perbatasan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, tiang Bendera Merah Putih roboh di tengah kawasan yang masih menjadi sengketa agraria antara Masyarakat Adat Kerajaan Bungku dan aktivitas pertambangan.

Peristiwa tersebut terekam dalam foto dan video yang kemudian beredar di tengah masyarakat.

Dokumentasi memperlihatkan keberadaan sejumlah pekerja berseragam oranye, aparat keamanan, serta tiang Merah Putih yang akhirnya tumbang di lokasi.

Berdasarkan keterangan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku, muncul dugaan bahwa tali pengikat bendera sempat terputus sebelum tiang roboh. Dugaan tersebut hingga kini masih menunggu hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum.

Bagi masyarakat adat, robohnya tiang Merah Putih bukan sekadar insiden biasa. Mereka menilai simbol negara merupakan kehormatan bangsa yang harus dijaga oleh seluruh elemen negara, terlebih ketika aparat keamanan berada di lokasi dan sengketa lahan masih berlangsung tanpa kepastian hukum yang final.

Di sisi lain, konflik agraria di Seba-Seba hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Masyarakat Adat Kerajaan Bungku menyatakan memiliki berbagai dokumen yang mereka yakini menjadi dasar penguasaan tanah secara turun-temurun, mulai dari arsip pemerintahan Hindia Belanda, surat keterangan tanah leluhur, Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Morowali, dokumen Dinas Kehutanan, hingga surat Gubernur Sulawesi Tengah mengenai penyelesaian sengketa pertanahan ahli waris almarhum Abdurabbie.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian ialah Surat Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 10 Februari 2025 yang menyebut PT Vale Indonesia Tbk dapat memberikan kerohiman atau kompensasi atas tanaman tumbuh yang telah dikelola masyarakat.

Sementara mengenai status hukum lahan ahli waris, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta agar terlebih dahulu diperoleh pendapat hukum dari Pemerintah Pusat.

Sebaliknya, dalam Surat Tanggapan Somasi tertanggal 24 Juni 2026, PT Vale Indonesia Tbk menegaskan seluruh kegiatan usaha dan operasional perusahaan dilakukan berdasarkan perizinan yang sah serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan juga membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap tindakan yang dianggap mengganggu operasional perusahaan.

Perbedaan juga muncul mengenai lokasi objek sengketa. Dalam surat tanggapannya, PT Vale menyebut aktivitas yang dipersoalkan berada di kawasan hutan dalam wilayah PPKH Blok Bahodopi.

Sebaliknya, Masyarakat Adat Kerajaan Bungku menegaskan objek yang mereka perjuangkan berada di kawasan Seba-Seba, Bungku Timur, tepat di perbatasan Kabupaten Morowali dan Kabupaten Luwu Timur.

Perbedaan penyebutan lokasi tersebut dinilai menjadi aspek penting yang memerlukan verifikasi menyeluruh oleh pemerintah bersama instansi berwenang. Verifikasi batas wilayah, status administrasi, legalitas perizinan, hingga dokumen historis dipandang menjadi langkah penting untuk menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Di tengah situasi itu, Gabungan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku menyatakan siap melakukan jihad konstitusional, yakni perjuangan secara damai melalui jalur hukum, konstitusi, dialog, dan mekanisme yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, tanpa kekerasan maupun tindakan melawan hukum.

Masyarakat menegaskan perjuangan tersebut berpijak pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Indonesia adalah negara hukum, Pasal 18B ayat (2) tentang pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, Pasal 27 ayat (1) mengenai persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum, Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan kepastian hukum yang adil, Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan menyampaikan pendapat, Pasal 28H ayat (4) mengenai perlindungan hak milik, Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta Pasal 35 yang menetapkan Bendera Merah Putih sebagai bendera negara.

Selain itu, mereka juga merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) terkait pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebagai dasar pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH.

Menurut masyarakat, seluruh regulasi tersebut mengamanatkan agar setiap sengketa pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan hak masyarakat hukum adat, diselesaikan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan.

Karena itu, mereka kembali mendesak pemerintah pusat, TNI, Polri, Satgas PKH, dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan terhadap batas wilayah, legalitas perizinan, serta dokumen historis yang dimiliki seluruh pihak sebelum diambil keputusan hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang secara final menentukan status hak atas lahan yang dipersengketakan di Seba-Seba. Demikian pula, penyebab robohnya tiang Bendera Merah Putih pada 24 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WITA masih menunggu penjelasan resmi dari aparat berwenang.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait, termasuk PT Vale Indonesia Tbk, aparat keamanan, dan instansi pemerintah, guna memenuhi prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *