Pemkab Sinjai Kembali Bongkar Bangunan Liar di Pasar Sentral! Pedagang Kaget, tapi Lupu dari Dua Tower Ilegal

SINJAI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai kembali melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Pasar Sentral, Senin (20/10/2025).
Langkah ini dilakukan demi menata ulang area pasar agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi pedagang serta pengunjung.

Penertiban dipimpin langsung oleh tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Perhubungan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sinjai.

Bacaan Lainnya

Pihak pemda Sinjai menyebut, operasi tersebut merupakan bagian dari program penataan pasar tradisional yang selama ini semrawut karena banyak bangunan berdiri di area yang bukan peruntukannya.

“Penertiban ini bukan semata membongkar, tapi menata agar fungsi pasar kembali sesuai peraturan. Pendekatannya juga persuasif, agar pedagang tidak dirugikan,” ujarnya.

Sejumlah pedagang mengaku kaget atas langkah mendadak tersebut. Namun sebagian besar menilai, penertiban perlu dilakukan demi kenyamanan bersama.

“Awalnya kaget karena langsung dibongkar, tapi kalau tujuannya supaya pasar rapi, kami setuju,” ujar seorang pedagang sembako.

Dua Tower Ilegal

Di sisi lain, muncul sorotan publik terkait keberadaan dua tower telekomunikasi ilegal di Kabupaten Sinjai yang hingga kini belum tersentuh pembongkaran.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai memastikan tidak menemukan bukti gratifikasi dalam pembangunan menara telekomunikasi tersebut, meski sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai, Helmy Hidayat, mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan suap dari pihak provider di Bulo-bulo Barat kepada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada bukti adanya setoran Rp60 juta sebagaimana isu yang beredar.

“Kami sudah minta keterangan semua pihak, tapi tidak ditemukan petunjuk adanya gratifikasi atau suap,” kata Helmy, Senin (15/2/2021).

Dari hasil penyelidikan, Kejari menemukan empat lokasi pembangunan tower di Kabupaten Sinjai, masing-masing di Kelurahan Lappa, Bulo-bulo Barat, Sultan Isma, dan Desa Tongke-tongke.

Dua di antaranya — tower di Lappa dan Bulo-bulo Barat — tidak memiliki izin karena tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah setempat.

“Dinas PUPR tidak mengeluarkan rekomendasi karena lokasinya tidak masuk dalam RDTR,” terang Helmy.

Kejari pun merekomendasikan pembongkaran dua tower ilegal tersebut, sesuai dengan Pasal 182 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Kami akan memberikan pandangan hukum ke Pemkab Sinjai, intinya tower ilegal itu harus dibongkar karena dibangun tanpa izin,” tambahnya.

Pemkab Diminta Tegas

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Sinjai, Irwan Suaib, berharap agar ke depan seluruh provider mematuhi prosedur perizinan sebelum membangun menara.

“Harusnya izin dan rekomendasi keluar dulu, baru membangun, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Sementara pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sinjai, menegaskan bahwa perizinan di Sinjai sebenarnya mudah selama pemohon memenuhi semua ketentuan.

“Izin apa pun, termasuk tower telekomunikasi, tidak sulit diterbitkan asal sesuai aturan,” katanya.

Kasus ini menyoroti ketimpangan penegakan aturan antara pedagang kecil di pasar yang cepat ditertibkan dan proyek besar seperti pembangunan tower yang belum disentu.

Warga pun menantikan langkah lanjut Pemkab Sinjai dalam menindaklanjuti rekomendasi kejaksaan agar dua tower ilegal tersebut ikut dibongkar, demi keadilan dan penegakan hukum yang konsisten di Bumi Panrita Kitta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar