SALAMWARAS.COM, PALEMBANG — Aroma dugaan korupsi dalam distribusi semen di Sumatera Selatan mulai menemukan titik terang.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara resmi menyita sejumlah aset milik PT KMM pada Selasa, 28 April 2026.
Penyitaan dilakukan di lokasi batching plant PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Langkah ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan sinyal tegas bahwa praktik-praktik penyimpangan dalam sektor distribusi tidak lagi bisa disembunyikan di balik aktivitas bisnis.
Aset yang disita berdasarkan Berita Acara Penyitaan meliputi:
8 unit truk mixer,
5 unit dump truck,
1 unit excavator.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa penyitaan berjalan lancar dan kondusif.
Namun di balik ketertiban itu, tersimpan proses hukum yang tengah mengurai dugaan korupsi dalam kegiatan distribusi semen oleh PT KMM sepanjang tahun 2018 hingga 2022.
Langkah penyitaan ini bukan tanpa dasar. Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut merujuk pada Pasal 39 KUHAP terkait penyitaan barang bukti, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artinya, negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memastikan aset yang diduga terkait kejahatan tidak hilang atau dialihkan.
Sehari setelah penyitaan, tepatnya 29 April 2026, tim penyidik langsung mengajukan permohonan persetujuan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Ini menjadi penegasan bahwa proses hukum berjalan dalam koridor prosedural, bukan sekadar manuver simbolik.
Kasus ini menyentuh sektor vital—distribusi semen—yang berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur.
Jika benar terjadi penyimpangan, maka dampaknya tidak hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada mahalnya biaya pembangunan dan terhambatnya akses masyarakat terhadap pembangunan yang adil.
Langkah Kejati Sumsel ini harus dikawal hingga tuntas. Penyitaan aset hanyalah pintu masuk.
Publik berhak mengetahui siapa aktor di balik dugaan praktik korupsi ini, bagaimana pola permainannya, dan sejauh mana kerugian negara yang ditimbulkan.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada benda yang disita. Ia harus menembus jaringan, mengungkap aktor, dan memastikan keadilan benar-benar hadir—bukan sekadar terlihat.






