BAZNAS Tegas, Zakat Tak Boleh Dipotong—Klarifikasi Kades Lembang Justru Buka Ruang Persoalan

SALAMWARAS, LEMBANG, BULUKUMBA — Di tengah semangat ibadah yang seharusnya suci dan lurus, polemik pengelolaan zakat fitrah di Desa Lembang, Kecamatan Kajang, justru memantik kegelisahan publik.

Klarifikasi Kepala Desa Lembang, Safri, yang mengakui adanya penyisipan 12 persen dana zakat untuk kegiatan keagamaan, kini membuka ruang persoalan yang lebih luas—baik dari sisi syariah, regulasi, maupun hukum pidana.

Bacaan Lainnya

“Memang ada yang disisipkan sekitar 12 persen, tapi itu bukan untuk pribadi. Itu digunakan untuk kepentingan keagamaan,” ujar Safri, Senin malam (13/04/2026).

Dana tersebut, kata Safri, digunakan untuk mendukung aktivitas seperti majelis taklim, Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), hingga operasional TPA/TPQ.

Secara moral, penjelasan ini tampak bernilai. Namun dalam hukum, niat baik tidak serta-merta membenarkan cara yang bertentangan dengan ketentuan.

Dalam perspektif syariah, zakat adalah ibadah dengan aturan tegas. QS. At-Taubah ayat 60 secara eksplisit menyebutkan bahwa zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf).

Sementara hadis Nabi ﷺ menegaskan zakat fitrah sebagai “makanan bagi orang miskin” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Artinya, zakat fitrah memiliki peruntukan langsung dan tidak dapat dialihkan secara bebas, termasuk untuk kegiatan keagamaan seperti majelis taklim, MTQ, maupun TPA/TPQ, kecuali dalam batas penafsiran yang sangat terbatas dan tidak bersifat umum.

Negara pun mempertegas batas tersebut melalui:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014

Seluruh regulasi ini menekankan prinsip amanah, transparansi, dan kepatuhan syariah, tanpa membuka ruang pengalihan sepihak.

BAZNAS pun bersikap tegas:

  • Audit syariah merupakan kewenangan Kementerian Agama
  • Akan diterbitkan edaran resmi ke desa-desa sebelum Ramadan untuk mencegah praktik serupa
  • Sanksi administratif, termasuk pencabutan SK UPZ, dapat dijatuhkan jika terjadi pelanggaran

Namun persoalan tidak berhenti pada norma dan regulasi. Dalam perspektif hukum pidana, muncul pertanyaan tentang mens rea—niat atau kesadaran dalam melakukan suatu perbuatan.

Dalam hukum dikenal dua unsur:

  • Actus reus: perbuatan penyisipan dana zakat
  • Mens rea: apakah dilakukan dengan kesadaran melanggar, kelalaian, atau ketidaktahuan

Di sinilah letak krusialnya. Niat baik tidak menghapus konsekuensi hukum jika perbuatan bertentangan dengan aturan, namun akan menjadi pertimbangan dalam menilai bobot kesalahan.

Sementara itu, dinamika di tengah masyarakat menunjukkan persoalan ini belum mereda. Desakan untuk penelusuran lebih lanjut mulai menguat.

“Untuk tipikor, Insya Allah Hari kamis lusa saya ke sana lagi, berhubung tadi sertijab,” ujar salah satu warga.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa kepercayaan publik tengah diuji, dan kasus ini berpotensi bergeser ke ranah hukum.

Pada akhirnya, ini bukan sekadar soal angka 12 persen. Ini adalah soal garis batas antara ibadah dan kebijakan, antara niat dan aturan, serta antara kepentingan umum dan hak mustahik.

Ketika batas itu dilampaui, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas, tetapi juga integritas nilai keagamaan dan kepercayaan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *