Tersangka Anak Kabur dari Polres Bulukumba!, Negara Lalai atau Sistem yang Rapuh?

SALAM WARAS, BULUKUMBA — Hukum kembali dipertanyakan, bukan karena pelaku kejahatan semata, tetapi karena rapuhnya pengawasan di tubuh penegak hukum.

Seorang tersangka pencurian sapi berinisial RP, yang masih berstatus anak, dilaporkan kabur dari lingkungan Polres Bulukumba.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, pelarian itu terjadi dari ruang yang seharusnya menjadi tempat perlindungan: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).RP sebelumnya diamankan pada 26 Februari 2026 bersama empat tersangka lain atas dugaan pencurian dua ekor sapi milik Nurul Wahyu (38), warga Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa.

Namun pada Sabtu, 10 April 2026, ia dilaporkan tidak lagi berada di ruang PPA—tanpa penjelasan yang utuh, tanpa kronologi yang terang.

Pernyataan aparat justru memantik tanya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran, menyebut RP bukan tahanan, melainkan “titipan”.

Sebuah istilah yang terdengar ringan, namun berkonsekuensi berat.

Sebab dalam hukum, tidak ada istilah lepas tanggung jawab. Siapapun yang berada dalam penguasaan aparat—baik tahanan maupun “titipan”—tetap berada dalam kewajiban pengawasan negara.

Humas Polres Bulukumba, Aipda Zabrin, hanya menyampaikan singkat:
“Masih dalam pencarian.”
Singkat, tapi belum cukup menjawab kegelisahan publik.

Korban Menunggu, Hukum Menggantung
Nurul Wahyu, korban pencurian, hanya bisa berharap.

“Semoga tersangka cepat ditemukan.”

Harapan sederhana, namun menyimpan luka panjang.

Sebab keadilan yang tertunda seringkali berujung pada ketidakpercayaan.

Empat tersangka lain telah dibebaskan melalui mekanisme restorative justice.

Negara memberi ruang damai, itu baik. Tapi ketika satu tersangka yang masih diproses justru kabur dari pengawasan aparat, maka yang lahir bukan keadilan—melainkan preseden buruk.

Di Mana Negara Berdiri?

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) jelas memerintahkan: anak yang berhadapan dengan hukum wajib mendapat perlindungan, pengawasan, dan penanganan khusus.

KUHAP menegaskan: setiap orang yang berada dalam proses hukum adalah tanggung jawab penuh penyidik.

Peraturan internal kepolisian bahkan mengatur standar pengamanan tersangka secara ketat.
Namun fakta di lapangan berkata lain—seorang anak bisa “hilang” dari dalam institusi penegak hukum itu sendiri.

Ini bukan sekadar soal kaburnya satu tersangka. Ini soal integritas sistem. Ini soal kelalaian yang bisa menjadi kebiasaan.

Salam Waras: Tegas pada Fakta, Jernih pada Nurani

Jika benar RP bukan tahanan, lalu apa standar pengawasannya?

Jika benar ia “dititipkan”, lalu siapa yang menjamin keamanannya?

Dan jika ia bisa keluar tanpa jejak, maka apa yang sebenarnya terjadi di dalam?

Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian.
Hukum tidak boleh longgar oleh istilah.
Dan keadilan tidak boleh kabur bersama tersangka.

Hari ini publik menunggu bukan hanya penangkapan kembali RP, tetapi juga keberanian institusi untuk jujur, mengevaluasi, dan bertanggung jawab.

Karena hukum bukan hanya soal menangkap pelaku— tetapi menjaga kepercayaan.
Salam Waras.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *